Reskrim Polsek Karawaci Tangkap Dua Pemilik Narkotika Jenis Sabu di Cibodas

Reskrim Polsek Karawaci Tangkap Dua Pemilik Narkotika Jenis Sabu di Cibodas
Tersangka WP ditangkap anggota Polsek Karawaci, Kota Tangerang karena kedapatan memiliki narkotoka jenis sabu-sabu.

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Satuan Reskrim Polsek Karawaci Resor Metro Tangerang Kota berhasil menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkotika  golongan I jenis sabu-sabu pada hari Kamis, 12 Oktober 2017.

Reskrim Polsek Karawaci Tangkap Dua Pemilik Narkotika Jenis Sabu di Cibodas
Tersangka AJ ditangkap anggota Polsek Karawaci, Kota Tangerang karena kedapatan memiliki narkotoka jenis sabu-sabu.

Kedua tersangka ditangkap di jalan Pati Unus, Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka bernama A J, 21 tahun, domisili di Kampung Uwung Girang, Rt 02/07, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Dan bernama WP, 21 Tahun, berdomisi di  jalan Cemara VIII  Rt.03/07.   Priuk Jaya, Kota Tangerang.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, kedua tersangka ditangkap di Jalan Pati Unus, Cibodas”, ujar Kepala Kepolisian Sektor Karawaci, Kompol Abdul Salim, SH di Tangerang. Minggu (15/10/2017)

Kedua tersangka dan barang bukti berupa 1 bungkus serbuk putih kristal yang dibungkus plastik bening dengan berat 1,5 gram dan 1 unit HP Merk Samsung diamankan Polsek Karawaci Polres Metro Tangerang Kota.

Kepada kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 subsideir pasal 112 ayat 1 UU.RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika.