
KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Kecamatan Benda bersama 3 pilar, berhasil mengamankan sebanyak 155 botol miras dari berbagai merek yang dijaring di wilayah Kecamatan Benda untuk mengantisipasi adanya tindakan yang meresahkan di malam takbiran Idul Fitri 1443 Hijriah.
Miras tersebut didapati dari warung jamu yang ada di wilayah kecamatan Benda, dalam razia tersebut Kecamatan Benda bersama 3 pilar menegakan perda nomor 7 tahun 2005 tentang larangan, pengedaran dan penjualan minuman keras di Kota Tangerang.
Camat Benda Achmad Suhaely mengatakan, razia miras tersebut didapati dari berbagai warung jamu yang ada di Kecamatan Benda, bahkan razia miras tersebut untuk mengantisipasi adanya tindak kejahatan akibat miras di malam takbiran Idul Fitri.
“Kita berhasil amankan sebanyak 155 botol miras, dari hasil razia tersebut barang bukti kita bawa ke kecamatan dan pemilik warung kita data untuk selanjutnya kami berikan imbuan,” ujarnya kepada wartawan usai melakukan razia di kantor Kecamatan, Minggu (1/5/2022).
Achmad menambahkan, malam takbiran Idul Fitri jangan dinodai dengan kegiatan yang negatif, maka itu Kecamatan bersama tiga pilar bergerak untuk mengantisipasi adanya tindak kejahatan yang dilakukan usai menenggak miras.
“Kejahatan yang terjadi biasanya hasil menenggak miras, kita tidak mau dimalam yang Fitri ini dinodai dengan pesta miras atau kegiatan yang berdampak negatif,” paparnya.
Ia menjelaskan, pemilik warung hanya diberikan teguran, jika memang melakukan pelanggaran lagi maka warung miliknya akan disegel sesuai dengan Perda yang berlaku.
“Saya meminta, masyarakat untuk tidak menodai malam suci ini. Lebih baik diisi dengan mengumandakan takbir, setelah kita satu bulan berpuasa dan saat ini kita meraih kemenangan,” tutupnya.