Beranda News

Rahmat Alim, Terdakwa Pembunuh Eno Dituntut Hukuman 10 Tahun Penjara

Rahmat Alim, Terdakwa Pembunuh Eno Dituntut Hukuman 10 Tahun Penjara
RAL,pelaku pembunuhan Eno Parihah saat menjalani adegan rekonstruksi dengan membawa cangkul di Mess Karyawan, PT. Polyta Global Mandiri, Jalan Raya Perancis Pergudangan 8 Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (17/5/2016)

, Pelitabanten.com – Rahmat Alim, Terdakwa Pembunuh Eno Farihah, dituntut dengan hukuman 10 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tertutup yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada hari Jum’at (10/6/2016). Oleh JPU, Rahmat Alim () yang masih di bawah umur, terlibat kasus pembunuhan berencana yang meninggalkan di kemaluan sang korban.

RAL dinilai JPU telah melanggar pasal 340 ayat 1 juncto 55 KUHP, kemudian Undang-undang No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Hal yang memberatkan RAL dalam kasus tersebut yakni, keterangan yang diberikannya , menghilangkan nyawa seseorang, juga perbuatannya tergolong . Kemudian RAL membuat resah masyarakat dan membuat orang tua korban merasa kehilangan.

“Tuntutan 10 tahun penjara, karena berdasarkan pasal 81 ayat 6, apabila pidana yang dilakukan oleh anak-anak, maka ancaman maksimal yang dikenakan paling lama 10 tahun penjara,” kata Edward Kaban, Kajari Tangerang, Jumat (10/6/2016)

Atas tuntutan itu, tim kuasa hukum RAL akan melakukan nota pembelaan. Menurut kuasa hukum, tuntutan jaksa terlalu berat. “Senin 13 Juni 2016 kami akan memberikan nota pembelaan,” kata Alfan Sari, kuasa hukum RAL

Alfan menambahkan, selama persidangan unsur yang memberatkan kliennya tidak terpenuhi. Sementara untuk bahan pembelaan, pihaknya akan menggunakan keterangan dari saksi mahkota.

“Pemeriksaan terhadap saksi sudah ditutup. Dan keterangan tambahan yang dilakukan oleh salah satu saksi mahkota itu yang akan menjadi petunjuk kami,” tegasnya kembali.

Pihak pengacara menambahkan bahwa dirinya bukan membela terdakwa, namun berharap agar hukum ditempatkan pada tempatnya. “Saya akan terus ajukan banding dan pembelaan terhadap RAL,” pungkasnya.

Alfan mengatakan pihaknya meminta jaksa untuk dapat objektif dalam menjatuhkan hukuman. Alfan mempertanyakan yang tidak dihadirkan dalam persidangan.

“Ini yang kami sayangkan, katanya ada air liur di tubuh korban yang sama dengan milik terdakwa. Tapi saat kami minta hadirkan yang membuat pernyataan tersebut, saksi tidak pernah dihadirkan,” kata Alfan.

Alfan mengaku yakin RAL tidak terlibat setelah mendengarkan kesaksian dari saksi mahkota yakni dua tersangka lain dalam kasus ini. “Kan saksi mahkota sudah ditanya, bilang tidak pernah bertemu terdakwa. Tidak kenal, mungkin pernah ketemu tapi tidak saling kenal,” tutur dia.

Seperti diketahui, keluarga Eno Parihah menilai tuntutan jaksa terlalu ringan. Pasalnya, perbuatan RA dinilai sadis karena tidak hanya memperkosa, tapi juga membunuh karyawati itu.

Eno ditemukan tewas pertengahan Mei lalu di kamar messnya dengan kondisi mengenaskan. Jasadnya tak berbusana dan kemaluannya tertancap gagang cangkul. Tak lama, polisi menangkap tiga pelaku. Salah satunya adalah RA yang merupakan pacar Eno.