Beranda News

PT LDR Tidak Mengindahkan Permohonan Perundingan Bipartit Kuasa Hukum

Law office Mustika dan Rekan lakukan permohonan perundingan bipartit kepada PT. LDR.
Law office Mustika dan Rekan lakukan permohonan perundingan bipartit kepada PT. LDR.

LEBAK, Pelitabanten.com– Pihak PT. Lebak Distribusindo Raya (LDR), dikabarkan tidak penuhi undangan perundingan Bipartit dengan Kantor Hukum Mustika dan Rekan perihal permasalahan dengan Eks karyawan.

Kuasa hukum Eks karyawan PT. LDR Ika Mustika mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima dari pihak PT. LDR meminta pengunduran waktu hingga pekan depan.

“Pihak mereka (PT. LDR) minta dijadwalkan ulang waktunya ke Minggu depan, antara hari Rabu dan Kamis. Ia kalau dari surat undangan kita minta perundingan Bipartitnya hari ini,” kata Ika dihubungi via WhatsApp, Rabu (07/04/2021)

Ika berharap, pihak perusahaan bisa segera menyelesaikan permasalah dengan mantan karyawan tersebut.

“Yah kami harap bisa segera diselesaikan dan jangan sampai berlarut-larut,” jelasnya.

Sebelumnya, Eks Karyawan PT. LDR mendatangi kantor Hukum Mustika guna mendapatkan bantuan hukum perihal permasalahan dengan perusahaan yang dulu menjadi tempat kerjanya.

Baca Juga:  Safari Dakwah, Kapolres Himbau Jangan Mudah Terprovokasi

Permasalah itu diduga berawal ketika para karyawan perusahaan tersebut, sempat melakukan aksi mogok kerja pada Jumat (19/02) bulan lalu didepan Kantor PT. LDR yang berlokasi di Desa Sukamanah Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak.

Mereka menuntut agar pihak PT LDR mencabut kebijakan sepihak terkait dengan dugaan memaksa enam karyawan untuk menandatangani surat pengunduran diri, padahal masa kontrak belum selesai.

Sementara itu, pihak PT. LDR saat dikonfirmasi belum merespon pertanyaan dari Tintamerdeka.co.id melalui pesan WhatsApp. (MIR)