LEBAK, Pelitabanten.com – Penyuluhan dan Sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan oleh Tim I Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak di Aula Kantor Desa Ciparasi, Kamis (6/2/2020) malam, menjadi angin segar bagi masyarakat. Pasalnya, kegiatan tersebut menjadi dasar hukum bagi masyarakat untuk mengusulkan Sertifikat Tanah atas tanah yang selama ini telah mereka miliki.
“Kegiatan penyuluhan dan sosialisasi ini terkait dengan Program Pendaftaran Tanah Sistematis oleh Kantor Pertanahan Lebak, tujuannya agar menjadi dasar untuk mengusulkan sertifikat tanah masyarakat Desa Ciparasi setelah didaftarkan secara sistematis,” kata Kepala Desa Ciparasi Fathurrohman.
Lebih lanjut Jaro Fathur mengatakan, Program PTSL merupakan usulan masyarakat, dikarenakan saat ini di Desa Ciparasi terdapat sebanyak 1950 Wajib Pajak PBB yang tercatat dalam Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Tahun 2019. Dari jumlah tersebut ternyata hanya dua orang yang telah memiliki Sertifikat Tanah, sedangkan lainnya belum memiliki.
“Inilah dasarnya masyarakat mengusulkan Program PTSL ini kepada Pemerintah Desa Ciparasi, sehingga kami menindaklanjutinya ke Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak tahun 2020 ini,” ujar Jaro Fathur.
Kegiatan yang dilaksanakan mulai pada pukul 19.30 WIB sampai dengan selesai ini dihadiri dengan cukup antusias oleh warga Desa Ciparasi dari berbagai perwakilan kelompok, diantaranya Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ketua RT/RW, Lembaga Mitra Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, serta Wakil masyarakat lainnya.
Kegiatan Penyuluhan dan Sosialisasi Program PTSL menjadi harapan bagi masyarakat untuk memiliki legitimasi atas kepemilikan tanah dalam bentuk Sertifikat Tanah dari Kantor Pertanahan Lebak yang selama ini sangat ditunggu-tunggu.