
KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Kota Tangerang hari kedua, Minggu (4/7/2021) malam, masih di warnai banyak pelanggaran Pedagang makanan, minuman dan tempat usaha ruko.
Bahkan banyak dari para pedagang kaki lima (PKL) berani melawan petugas TNI-Polri dan Satpol PP Kota Tangerang untuk tetap berjualan melebihi batas waktu pukul 20.00 WIB yang ditentukan.
Masih juga ditemukan pelanggaran, saat berlangsungnya patroli bersama yang diikuti Pelitabanten.com pedagang yang menyediakan makan ditempat tidak take away (dibungkus).
Melihat kondisi tersebut Patroli Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tangerang, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima, Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin dan para Kepala OPD Kota Tangerang mengambil tindakan tegas melarang pedagang tidak berjualan hingga tanggal 20 Juli 2021 di kawasan kuliner pasar lama dan pasar sipon kota Tangerang.
Pengumuman tegas itu disampaikan Kapolres melalui pengeras suara saat berada di kawasan kuliner pasar lama, Kota Tangerang.
“Kepada para pedagang makanan dan minuman di kawasan kuliner pasar lama ini, mulai besok tanggal 5 Juli hingga 20 Juli 2021 untuk tidak berjualan sementara di lokasi ini, Karna mengundang pembeli hingga menimbulkan terjadinya kerumunan,” seru Kapolres Deonijiu De Fatima melalui pengeras suara kendaraan Satpol PP Kota Tangerang. Minggu (4/7/2021) malam.

Wakil Wali Kota Sachrudin mengatakan, Ini adalah langkah penegasan Forkopimda kota Tangerang selama masa PPKM Darurat di malam kedua.
Ungkapnya, langkah ini dilakukan Wakil Wali kota dan Kapolres Metro Tangerang Kota lantaran melihat tidak ada niatan dari para pedagang untuk mematuhi aturan yang sudah ditetapkan selama diberlakukannya PPKM Darurat.
“Sosialisasi sudah dilakukan jauh hari sebelumnya, Sudah dikasih waktu sampai jam 8 malam ternyata lewat dari jam yang ditentukan masih banyak yang buka bahkan masih terlihat ada yang menyediakan makan di tempat,” Kata Sachrudin.
Lanjut Wakil, maka tadi Kapolres menegaskan kepada pedagang di kawasan kuliner pasar lama agar mulai besok senin 5 Juli hingga 20 Juli 2021 tutup sementara, artinya mulai malam ini, Senin, 5 Juli 2021, kawasan kuliner pasar lama steril tidak ada aktifitas berjualan pedangan makanan dan minuman.
“Tidak hanya di kawasan kuliner pasar lama, saya sudah sampaikan penutupan sementara juga akan dilakukan di pasar irigasi sipon hingga tanggal 20 Juli,” ungkap Wakil.
Sachrudin kembali menyampaikan bahwa peraturan ini dilakukan demi masyarakat kota Tangerang agar tidak terpapar Virus Corona atau Covid-19, Kata Dia, pergerakan kasus korban kematian akibat Covid-19 masih sangat tinggi dan terus meningkat di Kota Tangerang khususnya.
“Kuncinya adalah masyarakat harus dapat menerapkan protokol kesehatan dan mematuhi aturan PPKM Darurat yang sedang berlangsung saat ini,” tandasnya. (Adn)