TANGERANG, Pelitabanten.com – Operasi Cipta Kondisi Polsek Karawaci yang dipimpin Kapolsek Karawaci Konpol Abdul Salim, SH didampingi Kanit Reskrim dan Pawas Aiptu Heru Mulyanto dengan kekuatan 15 personil dengan sasaran penjualan Miras oplosan berhasil mengamankan 198 bungkus berisi minuman beralkohol jenis ciu dari Paimin (58) di Jl. Persada raya Blok F4 No. 3 RT. 09/07 Kel. Gembor kec. Periuk Kota Tangerang.
Sebelumnya Petugas Kepolisian mengamankan Aang yang kedapatan tengah asik meminum minuman keras di Terminal Cimone.
“Dari hasil interogasi didapat informasi bahwa minuman jenis Ciu tersebut dibeli diwilayah Jatiuwung, atas informasi tersebut selanjutnya anggota dipimpin langsung melakukan pengembangan ke daerah tersebut dan melakukan pengecekan ke warung rokok di jl. Gatot Subroto Kel. Sangiang jaya Jatiuwung Kota Tangerang dan berhasil menyita 198 bungkus minuman ciu,” kata Kapolsek Karawaci, Rabu (18/4/2018).
“Selanjutnya minuman keras jenis Ciu berikut penjualnya dibawa ke Mapolsek karawaci untuk penyelidikan lebih lanjut,” imbuhnya.