Beranda News

Polres Tangerang Selatan Gelar Rekonstruksi Adegan Yuni Sembelih Bayi

Polres Tangerang Selatan Gelar Rekonstruksi Adegan Yuni Sembelih Bayi
Polisi Tangerang Selatan lakukan rekonstruksi terkait kasus pembunuhan terhadap bayi laki-laki yang dilakukan ibu kandungnya sendiri Yuninda Totos alias Yuni (22) di Jalan Senayan Utama, Blok HJ Nomor 1A, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Kamis (18/1/2018).

TANGERANG SELATAN, Pelitabanten.com – Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan menggelar rekonstruksi terkait kasus pembunuhan terhadap bayi laki-laki yang dilakukan ibu kandungnya sendiri Yuninda Totos alias Yuni (22), berprofesi sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) di rumah makan Bebek Janda PHX, Jalan Senayan Utama, Blok HJ Nomor 1A, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Kamis (18/1/2018).

Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander Yurikho Hadi memimpin langsung reka ulang yang diperankan oleh pelaku Yuni. Sebanyak 18 adegan dilakukan, salah satunya saat Yuni menyembelih leher sang bayi hasil darah dagingnya sendiri.

“Kami berhasil melaksanakan 18 adegan. Pada adegan ke 12 tergambar dengan jelas bahwa tersangka telah mempersiapkan pisau yang pada awalnya untuk memotong tali ari janin,” kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Ahmad Alexander Yurikho

Yuni sendiri nampak terlihat masih lemas, dia mengenakan kaus berkerah lengan panjang, dengan bawahan semacam sarung bermotif, sama dengan yang dipakainya sejak beberapa hari lalu saat diamankan polisi.

“Pada adegan ke-12, pelaku menyayat leher korban (bayi) dengan pisau yang dipegang di tangan kanannya. Sehingga sayatan tersebut mengakibatkan leher dan telinga bagian kanan bayi mengalami luka robek dan mengeluarkan darah,” lanjutnya

Atas perbuatan sadisnya, perempuan asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu dijerat menggunakan Pasal berlapis, yaitu Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 341 KUHP.

Terlihat hadir dalam rekonstruksi,  Iptu Sumiran, SH (Kanit PPA), Bripka Ary Widiyanto (Penyidik), Bripka Isfandi Saputra, SH, Brigadir Aloysius Bona Da Silva, Bripda Suhermi, Personel Sat Reskrim Polres Tangsel, Julian Jaya Pasau, SH.(Penasehat Hukum) dan Korban Bayi diperankan dengan boneka.