Polisi Ciduk Pemuda Terduga Pengedar Sabu di Tangerang

Polisi Ciduk Pemuda Terduga Pengedar Sabu di Tangerang
AF Terduga pelaku Narkoba. Foto Iwan K Halawa Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Pemuda diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu ditangkap polisi, penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengetahui adanya transaksi narkoba di wilayah Rawa Rengas Kosambi Kabupaten Tangerang.

Hal itu di ungkapkan Kapolres Merto Tangerang Kota Komisaris Besar Polisi Abdul Karim saat menggelar konfrensi pers pengungkapan pelaku penyalahgunaan narkotika di Aula Mapolres, Jum’at (26/7/2019) siang.

Polisi Ciduk Pemuda Terduga Pengedar Sabu di Tangerang
Kapolres Kombes Pol Abdul Karim (kedua dari kanan) didamping Kapolsek Tangerang, Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Gelar Jumpa Pers Penangkapan Pelaku Narkoba, Jum’at (26/7). Foto Iwan K. Halawa Pelitabanten.com

“Penangkapan dilakukan oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tangerang, dipimpin IPTU Prapto Lasono, terduga pelaku diamankan di Kampung Tukang Kajang, RT 03 RW 02, Kelurahan Rawa Rengas, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Pada Minggu, 14 Juli lalu,”ungkap Abdul Karim.

Pelaku berinisial AF Alias Daus Bin Rusman (22) diketahui merupakan warga Poris Plawad Utara, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Dari tangan tersangka Polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 99,22 gram, 1 unit sepeda motor Merk Yamaha Mio, 1 unit hanphone Merk oppo.

“Dari informasi yang didapat anggota langsung menuju lokasi dan melakukan observasi wilayah,” katanya.

Lebih lanjut, Abdul Karim mengatakan, saat tiba dilokasi didapati salah seorang pemuda yang dimaksud dengan gelagat mencurigakan. Tak mau kehilangan target anggota (polisi) langsung menghampiri pemuda itu dan melakukan pemeriksaan.

“Pelaku langsung digeledah dan benar pada diri pelaku ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih yang kita duga narkotika jenis sabu seberat 99,22 gram, yang disimpan dalam celana depan pelaku,” ungkapnya.

Kapolres menuturkan, bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AR yang saat ini DPO (Daftar Pencarian Orang). Dan untuk pelaku AF kini mendekam di Mapolsek Tangerang guna pengusutan lebih lanjut.

“Pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2), UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pidana Denda 10 Milyar Rupiah,”tukasnya. (Iwan K. Halawa).