KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Dalam Pilkada Kota Tangerang 2018 KPU Kota Tangerang membutuhkan sedikitnya, 65 orang penyelenggara di PPK, 312 di PPS, 22.077 di KPPS, serta 6.200 tenaga ketertiban TPS.
Total kebutuhan penyelenggara di panitiaad hoc Pilkada Kota Tangerang setidaknya harus terpenuhi sebanyak 28.277 orang penyelenggara.
Penegasan itu disampaikan Ketua KPU KotaTangerang, Sanusi SSI kepada Pelitabanten.com, Jumat pagi 6 Oktober 2017.
“Dengan diberikan kesempatan kepada para pemuda usia 17 tahun sebagai penyelenggara dalam PKPU 12 Tahun 2017, kebutuhan penyelanggara di Kota Tangerang diharapkan bisa terpenuhi baik mulai dari PPK, PPS, hingga KPPS,” terang Sanusi.
Ia berharap para anak muda, baik pelajar, mahasiswa, organisasi pemuda dan masyarakat luas semakin semangat menjadi penyelenggara serta menyukseskan Pilkada Kota Tangerang secara bersama.
“Untuk itu, mari siapkan diri untuk menjadi penyelenggara Pilkada Kota Tangerang dimana pendaftarannya dimulai sejak 12 Oktober 2017 hingga 18 Oktober 2017 mendatang,” ajak Sanusi.
Mengenai syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) PKPU 12 Tahun 2017, jelas Sanusi sebagai berikut, warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan, berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP dan belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS.
Sedangkan kelengkapan berkas pendaftaran PPK, PPS, dan KPPS yakni Tanda Penduduk (KTP) fotokopi Kartu Elektronik yang masih berlaku, fotokopi ijazah sekolah lanjutan tingkat atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat, surat pernyataan yang bersangkutan setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, tidak menjadi anggota Partai Politik paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara l5 (lima) tahun atau lebih, bebas dari penyalahgunaan narkotika, tidak pernah pemberhentian diberikan tetap oleh sanksi KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS pada pemilihan umum atau Pemilihan, belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS.
Surat pernyataan bermaterai dan ditandatangani sesuai contoh pada formulir dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PKPU.
Kelengkapan lainnya yakni surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit setempat.***
• Ateng San