Pemburu Rusa Liar di TNUK, Polda Banten Tetapkan 4 Tersangka

Pemburu Rusa Liar Di TNUKPemburu Rusa Liar di TNUK, Polda Banten Tetapkan 4 Tersangka
Barang Bukti Rusa Yang Diamankan. Foto Ist. Pelitabanten.com

SERANG, Pelitabanten.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditres Krimsus) Polda Banten, menetapkan empat tersangka dari 8 (delapan) pelaku yang diamankan dalam kasus pemburuan rusa liar jenis timor, satwa dilindungi di Blok Legon Haji Pulau Panaitan Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang, Banten.

Berdasarkan hasil Penyelidikan Terhadap 8 terduga pelaku pemburuan rusa pada Sabtu (1/12) bahwa telah di lakukan gelar perkara dengan hasil 4 (empat) ditetapkan tersangka berinisial YN, HR, ALN dan dan ISK, berdasarkan alat bukti yg cukup, telah di tingkatkan ke penyidikan dan penahanan. Dan 4 (empat) pelaku lain ditetapkan sebagai saksi.

“Sedangkan satu pelaku oknum Polisi berinisial BM, yang diduga terlibat dalam perburuan hewan tersebut, Penanganannya tetap dilakukan secara Internal dan akan di limpahkan ke Div Propam Mabes Polri untuk dilakukan proses pemeriksaan,” kata Kabid Humas Polda Banten. Selasa, (4/12/2018).

Barang Bukti Senjata Yang Digunakan Pelaku Pemburuan Satwa Dilindungi. Foto Ist. Pelitabanten.com

Perburuan secara illegal satwa liar jenis Rusa Timor berjumlah 3 (tiga) ekor yang dilindungi di dalam Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) tepatnya di Blok Legon Haji Pulau Panaitan Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang yang dilakukan oleh Saudara BM dengan menggunakan senjata api laras panjang caliber 5,56 mm dan caliber 7,62 mm.

“Selanjutnya kami akan terus Melakukan pemeriksaan saksi-saksi guna melengkapi administrasi penyidikan,” katanya lagi.

Editor : Adin