TANGERANG, Pelitabanten.com – Kasus pembunuhan yang menewaskan satu anggota keluarga di kompleks Taman Kota Permai, Periuk, Kota Tangerang, yang terjadi pada Senin (12/2/2018), perlahan kini mulai terungkap oleh jajaran kepolisian Polres Metro Tangerang Kota.
Kapolres Metro Tangerang, Kombes Harry Kurniawan mengatakan, tersangka pembunuhan satu keluarga tersebut ditujukan kepada Muchtar Effendi (60), selaku kepala keluarga.
“Dari hasil keterangan awal serta keterangan saksi dan petunjuk yang kami dapat di TKP (tempat kejadian perkara), jadi saksi mahkota yaitu Mukhtar Effendi hari ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Tangerang, Kombes Harry Kurniawan, Selasa (13/2/2018).
Pria yang disapa Pendi itu membunuh istrinya bernama Emah (40) dan kedua anak Emah yang bernama Nova (19) dan Tiara (11).
Harry menyampaikan, perbuatan Pendi tersebut didasari atas ketidaksetujuan Pendi perihal pembelian mobil yang dilakukan oleh Emah.
“Jadi tiga hari sebelum pembunuhan, keduanya terlibat cekcok karena tersangka ini tidak mau memberikan uang cicilan untuk membayar mobil yang dibeli oleh Emah. Dari situ tersangka terus bertengkar dan berniat membunuh istrinya tersebut,” kata Harry.
Terlanjur kesal, Pendi kemudian membunuh istri dan kedua anaknya menggunakan pisau yang telah dia sembunyikan di dalam lemari baju beberapa hari sebelumnya.
Harry juga mengatakan, Pendi beberapa kali menusuk ketiga korbannya di bagian perut dan leher sehingga membuat mereka tewas.
“Saat ditemukan, ketiga korban meninggal ada di kamar depan dengan luka di bagian perut dan leher, sedangkan tersangka ada di kamar belakang dengan luka parah juga. Dia melukai badannya sendiri untuk mengakhiri hidupnya, pisau juga ditemukan di kamar tersebut,” tutur dia.
Adapun Pendi saat ini masih dirawat di Rumah Sakit (RS) Polri Kramatjati, Jakarta Timur. Menurut Harry, kondisi dia masih lemah.
Atas perbuatannya itu, Pendi dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan hukuman penjara seumur hidup.