Beranda News

Pembunuh Satu Keluarga di Kota Tangerang Ternyata Sang Suami

Sadis, Satu Keluarga Bersimbah Darah Tewas Terbunuh di Kota Tangerang

, Pelitabanten.com – Kasus yang menewaskan satu anggota keluarga di kompleks Taman Kota Permai, Periuk, , yang terjadi pada Senin (12/2/2018), perlahan mulai terungkap oleh jajaran kepolisian Polres Metro Tangerang Kota.

Metro Tangerang, Kombes Harry Kurniawan mengatakan, tersangka pembunuhan satu keluarga tersebut ditujukan kepada Muchtar Effendi (60), selaku kepala keluarga.

“Dari hasil keterangan awal serta keterangan saksi dan petunjuk yang kami dapat di (tempat kejadian perkara), jadi saksi mahkota yaitu Mukhtar Effendi hari ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata , Kombes Harry Kurniawan, Selasa (13/2/2018).

Pria yang disapa Pendi itu membunuh istrinya bernama Emah (40) dan kedua anak Emah yang bernama Nova (19) dan Tiara (11).

Harry menyampaikan, perbuatan Pendi tersebut didasari atas ketidaksetujuan Pendi perihal pembelian mobil yang dilakukan oleh Emah.

Baca Juga:  Oknum Polisi Dituding Bawa Kabur Tersangka DPO, Ini Penjelasan Kapolsek Neglasari

“Jadi tiga hari sebelum pembunuhan, keduanya terlibat cekcok karena tersangka ini tidak mau memberikan uang cicilan untuk membayar mobil yang dibeli oleh Emah. Dari situ tersangka terus bertengkar dan berniat membunuh istrinya tersebut,” kata Harry.

Terlanjur kesal, Pendi kemudian membunuh istri dan kedua anaknya menggunakan pisau yang telah sembunyikan di dalam lemari baju beberapa hari sebelumnya.

Harry juga mengatakan, Pendi beberapa kali menusuk ketiga korbannya di bagian perut dan leher sehingga membuat mereka tewas.

“Saat ditemukan, ketiga korban meninggal ada di kamar depan dengan luka di bagian perut dan leher, sedangkan tersangka ada di kamar belakang dengan luka parah juga. Dia melukai badannya sendiri untuk mengakhiri hidupnya, pisau juga ditemukan di kamar tersebut,” tutur dia.

Adapun Pendi saat ini masih dirawat di (RS) Polri Kramatjati, Jakarta Timur. Menurut Harry, kondisi dia masih lemah.

Baca Juga:  Ada di 48 Venue, Merchandise Porprov VI Banten Hasil UMKM Kota Tangerang

Atas perbuatannya itu, Pendi dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dengan hukuman penjara seumur hidup.