
LEBAK, Pelitabanten.com – Komitmen pemerintah untuk mensejahterakan nelayan akhirnya dapat terwujud dengan adanya Penyaluran kartu asuransi kecelakaan yang digulirkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2017. Ada Sebanyak 2.000 nelayan pesisir selatan Kabupaten Lebak memperoleh kartu asuransi tersebut.
“Semua nelayan yang mendapatkan kartu asuransi kecelakaan itu setelah dilakukan verifikasi data dan mereka layak menerimanya,” kata Kepala Seksi Peningkatan Kapasitas Nelayan Kecil Dinas Perikanan Kabupaten Lebak Rizal Ardiansyah di Lebak, Sabtu (30/9/2017)
Selain itu, pemerintah juga menyalurkan berbagai bantuan kepada nelayan di antaranya kapal di atas 10 GT, alat tangkap dan infrastruktur pesisir.
Namun, penyaluran kartu asuransi kecelakaan tentu harus memenuhi persyaratan antara lain memiliki kartu tanda penduduk (KTP), kartu nelayan dan kartu kepala keluarga (KK). Persyaratan itu, nelayan dapat memenuhinya untuk menerima asuransi jiwa.
“Semua nelayan yang mendapat kartu asuransi itu biaya premi bulanan ke perusahaan PT Jasindo ditanggung pemerintah,” katanya.
Selama ini, pekerja nelayan kerapkali mengalami kecelakaan laut akibat cuaca buruk disertai gelombang tinggi dan angin kencang. Pemerintah pada tahun 2018 semua nelayan Lebak berjumlah 3.600 nelayan memiliki jaminan asuransi kecelakaan. Apabila nelayan mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia mendapat santunan Rp200 juta dan jika sakit Rp160 juta.