Money Politik Caleg PDIP, Ini Penjelasan Panwaslu Kota Tangsel

Dua Caleg PDIP Kota Tangsel DiLaporkan GMB - PB
Dua Caleg PDIP Kota Tangsel DiLaporkan GMB - PB ke Panwaslu. Foto Pelitabanten.com (Dok)

TANGERANG SELATAN, Pelitabanten.com, — Adanya laporan dugaan money politik yang dilakukan Calon Legislatif di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan juga Caleg DPR RI keduanya berasal dari Partai PDI Perjuangan, Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangsel saat dikonfirmasi Mengakui dan membenarkan telah menerima adanya laporan terkait hal tersebut. Menurut Panwaslu, pada laporan pertama yang dilakukan masyarakat, pihaknya mengaku belum menerima kelengkapan bukti dan persyaratan pada kasus ini.

Untuk diketahui bahwa sebelumnya Pelitabanten.com sudah memberitakan adanya dugaan politik uang/money politik yang dilakukan oleh dua caleg DPRRI dan DPRD kepada masyarakat di Kota Tangerang Selatan. Dan akhirnya masyarakat melaporkan kedua Caleg yang diduga melakukan praktek money politik ke Panwaslu. Kuswandi merupakan Pelapor yang mengaku menerima uang dalam amplop yang berisikan senilai Rp 50.000 dan juga stiker dari Caleg DPR RI asal PDIP bernama Marinus Gea dan Caleg DPRD Kota Tangerang Selatan Puteri Ayu Anisya.

Dua Caleg PDIP Kota Tangsel DiLaporkan GMB - PB
Ilustrasi Money Politik. Foto Pelitabanten.com (Dok.Ist)

Kedua caleg ini dilaporkan masyarakat atas pelanggaran pemilu yang telah berlangsung 17 April 2019 lalu. Panwaslu Kota Tangsel Bidang Penanganan Pelanggaran, Jajuli menyampaikan ihwal adanya laporan yang dilakukan masyarakat.

“Ia benar, staf saya yang menerima laporan tentang adanya dugaan money politik yang dituju kepada Caleg dari PDIP Puteri Ayu,” ungkapnya pada Wartawan Senin Malam, (29/04/2019).

Lebih jelasnya Jajuli mengatakan, bahwa pihak pelapor saat itu belum memberikan kelengkapan atas syarat dalam laporan. saat ini pihak Bawaslu memberikan waktu 3 (tiga) hari kepada pelapor untuk bisa melengkapi dokumen dan bukti bukti dalam kasus ini.

“Pelapor dari unsur masyarakat. Saat itu mereka kurang bukti, mereka hanya membawa amplop tanpa uang didalamnya. Makanya dari laporan tersebut kita memberikan waktu selama tiga hari untuk bisa melengkapi berkas laporan,” jelas Jajuli.

Menurut Jajuli, untuk membawa perkara ini ke ranah hukum, pihaknya mengaku harus membawa bukti kuat terkait adanya dugaan money politik ini. Apalagi, Ia mengatakan berkas yang disampaikan pelapor belum memenuhi unsur pidana.

“Kalau mau dibawa ke Gakumdu kita harus punya data dan berkas yang lengkap. Kita tunggu kelengkapannya. Dan kemarin (red) sudah,” tukasnya.

Sementara itu pada Selasa ini (30/04/2019) saat kembali dihubungi melalui selularnya oleh awak media, Panwaslu Kota Tangsel mengatakan sudah menyerahkan ihwal laporan tersebut kepada Gakumdu.

Ia sudah (Diserahkan ke Gakumdu),” singkatnya.

Kantor TMP Prov. Banten Karawaci Tangerang. Foto Pelitabanten.com (Istimewa)

Hingga berita ini diterbitkan, Wartawan sudah berusaha mengunjungi keduanya guna mendapatkan keterangan lebih lanjut, namun pihak terlapor belum dapat memberikan keterangan tentang masalah yang saat ini ditunjukan kepada mereka.