LEBAK, Pelitabanten.com– Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Lebak Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak disambut baik oleh Masyarakat Desa Rahong, Kecamatan Malingping, Kabupaten Labak.
Juned, warga Desa Rahong menyambut Perbup Nomor 11 Tahun 2021. Hadirnya Perbup tersebut memberikan kesempatan kepada anak muda yang akan berkontes di Pilkades serentak ini.
“Tentunya denga hadirnya Perbup ini memberikan kesempatan kepada masyarakat Kabupaten Lebak yang akan mencalonkan diri menjadi Kepala Desa, khususnya kesempatan kepada anak muda,” ucapnya.
Rizal, yang juga Bakal Calon Kepala Desa Rahong menyatakan bahwa dirinya siap ikut berkompetisi menjadi Kepala Desa Rahong. “Siapa sih, yang tidak mau menjadi kepala desa, tentunya itu kan jabatan publik tertinggi. Jadi siapa saja, sah untuk mencalonkan diri menjadi kepala desa,” ucapnya.
Ditanya, soal siapa yang memotivasi dirinya untuk maju, Rizal menjawab bahwa desakan masyarakat khususnya Desa Rahong menginginkan dirinya untuk maju menjadi kepala Desa di Desa Rahong. “Alhamdulillah, para tokoh sudah mendukung saya untuk menjadi Kepala Desa Rahong. Pembangunan desa, dan kebijakan desa akan saya prioritaskan untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (MIR)