Beranda News

Libur Nataru, Ramp Check Dishub Kota Tangerang: 114 Kendaraan Layak Operasi 1 Balik Kandang

Libur Nataru, Ramp Check Dishub Kota Tangerang: 114 Kendaraan Layak Operasi 1 Balik Kandang
Libur Nataru, Ramp Check Dishub Kota Tangerang: 114 Kendaraan Layak Operasi 1 Balik Kandang. Foto Pelitabanten.com (Dok.Ist)

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Jelang 2019 dan Tahun Baru 2020, Dinas Perhubungan () Kota Tangerang melakukan pengecekkan atau Ramp Chek di Terminal Plawad.

Dari seluruh angkutan yang diuji Kelayakan, terdapat 114 bis yang dinyatakan layak jalan dan satu unit bis yang tidak layak jalan sehingga harus ‘balik kandang‘.

Pengecekkan yang sudah berlangsung sejak minggu lalu ini, selain memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan, juga dilakukan pemeriksaan unsur teknis seperti sistem penerangan, pengereman, badan kendaraan, kondisi ban, perlengkapan, pengukur kecepatan, wiper, hingga klakson.

Kelayakan Angkutan Libur Natal Dan Tahun Baru di Kota Tangerang. Foto Pelitabanten.com (Dok.Ist)

“Hari ini melalui Dishub melakukan koordinasi dengan Kepala Terminal Poris Plawad, melakukan pengujian ramp chek untuk kesiapan angkutan bis yang akan keluar Kota Tangerang,” ucap Wali Kota Tangerang, , yang memantau langsung pengujian ramp chek, Senin (23/12/2019).

“Dari semua yang sudah dilakukan uji ramcek, ada 114 yang layak beroperasi dan satu unit yang tidak layak, tadi sudah di grounded,” jelas Walikota.

Usai dilakukan pengujian ramcek, Arief berharap masyarakat yang menggunakan transportasi umum dari Kota Tangerang merasa dan aman serta selamat sampai tujuan.

“Jadi kepada seluruh masyarakat, gunakan transportasi-transportasi yang sudah ada di terminal dan resmi, yang kelayakannya sudah teruji,” harap Arief.

Kepala Dinas Perhubungan, Wahyudi Iskandar, menuturkan ramp chek bertujuan agar kendaraan yang digunakan masyarakat dalam keadaan layak jalan sesuai standar yang telah ditetapkan dan untuk menekan angkat kecelakaan lalu lintas.

“Sejak hari rabu, minggu lalu, kami bersama gabungan dengan TNI dan Polri sudah melakukan pengujian ramcek dan juga posko pengaturan lalu lintas dan terminal,”kata Wahyudi.

Terkait, satu unit kendaraan yang tidak layak jalan, Wahyudi menjelaskan bahwa hal tersebut sudah dilakukan sesuai prosedur. Disamping itu, Dishub punya kewajiban untuk melakukan pengujian terhadap kelayakan kendaraan bermotor secara berkala.

“Jadi kalau ada kendaraan yang kami uji dan tidak layak jalan secara teknis kami akan drop off atau tidak bisa beroperasi. Artinya seluruh angkutan barang dan orang yang beroperasional itu wajib melakukan uji kir,” tegasnya.

“Dua kali pengujian selama setahun, itu dilakukan untuk menghindari kecelakaan dan mengutamakan keselamatan, sehingga kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar beralih ke transportasi massal karena kelayakannya sudah kami uji,” imbaunya.

Sebagai informasi, juga akan bekerja sama dengan BNN dan Jasa Raharja untuk melakukan tes narkoba dan uji terhadap para supir.