TANGERANG, Pelitabanten.com – KPU Kota Tangerang telah membentuk Tim Pemeriksa Kesehatan untuk menggelar rapat koordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Tangerang, Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) perwakilan Provinsi Banten, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang.
Komisioner KPU Kota Tangerang Banani Bahrul mengatakan, telah membentuk tim pemeriksa kesehatan bakal pasangan calon pada Pemilihan Walikota dan Walikota Tangerang.
“Tim pemeriksa, berasal dari organisasi IDI, HIMPSI, dan BNN juga dokter yang ditunjuk oleh RSU Kabupaten Tangerang,” ujarnya kepada media, Selasa (2/1/2018).
Dengan pembentukan tim pemeriksa kesehatan ini, lanjutnya, sebagai pelaksanaan dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyatakan bahwa salah satu syarat calon walikota dan wakil walikota adalah mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim.
Bahrul juga mengatakan, bahwa pemeriksaan kesehatan akan dilaksanakan dalam rentang waktu 8 hingga 15 Januari 2018.
“Tim pemeriksa kesehatan akan memeriksa tiga aspek, yakni aspek jasmani yang meliputi pemeriksaan kesehatan medik-fisik, aspek rohani yang meliputi pemeriksaan psikiatri dan psikologis, dan aspek bebas narkotika dan psikotropika dengan menggunakan sampel urine nantinya,” katanya.
Tidak berarti harus bebas dari penyakit atau kecacatan, melainkan setidaknya paslon harus dapat melakukan kegiatan fisik sehari-hari secara mandiri tanpa hambatan yang bermakna dan tidak memiliki penyakit yang diperkirakan akan mengakibatkan kehilangan kemampuan fisik dalam lima tahun kedepan.
Sementara itu, Sanusi Pane Ketua KPU Kota Tangerang juga menambahkan, nantinya pemeriksaan kesehatan jiwa untuk mengetahui kemampuan paslon dalam melakukan observasi, menganalisis, membuat keputusan jadi atau tidaknya pasangan calon.
“Bila ada calon atau pasangan calon yang tidak memenuhi syarat setelah dilakukan pemeriksaan ada yang gagal, partai politik atau gabungan partai politik pengusung dapat mengganti dengan yang lainnya,” Ujarnya
Ini sudah peraturan KPU yang mengatur perihal itu, bahwa dalam hal bakal calon atau bakal pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani dan/atau bebas penyalahgunaan narkotika, calon atau pasangan calon yang bersangkutan dapat diganti dengan bakal calon atau bakal pasangan calon baru,” katanya. (Ilham)