Beranda News

Ketua PHRI: Beri Sanksi Hotel Pakons Jika Terbukti Melanggar

Ketua PHRI: Beri Sanksi Hotel Pakons Jika Terbukti Melanggar
Ketua PHRI: Beri Sanksi Hotel Pakons Jika Terbukti Melanggar. Foto Pelitabanten.com (Frw)

, Pelitabanten.com — Apabila terbukti melakukan pelanggaran, Pemerintah kota (Pemkot) Tangerang harus memberikan sanksi kepada Prime.

Hal itu disampaikan Ketua Harian Badan Pemimpinan Cabang (BPC) Persatuan Hotel () Kota Tangerang, Oman Jumansyah.

Pasalnya, hingga saat ini hotel yang berada di Jalan Daan Mogot No.62, Sukarasa, Kota Tangerang itu belum memiliki sertifikasi hotel berbintang juga diduga belum mengantongi izin penjualan minuman beralkohol (MBK) dari Provinsi Banten.

Menurut Oman, selain sertifikasi hotel berbintang pihak Pakons Prime juga harus punya izin penjualan minuman beralkohol dari Provinsi Banten.

DPRD Kota Tangerang Minta Pakons Prime Hotel Disegel. Foto (Istimewa)

“Sertifikasi bukan merupakan izin menjual . Tapi izin penjualan miras di dalam perhotelan yaitu izin Minuman Beralkohol (MBK). Seperti hotel Allium, mereka hotel berbintang tapi karena tidak ada izin MBK, mereka tidak dapat menjual miras,” katanya, Minggu (17/11/2019).

Menurutnya, dalam pengurusan izin MBK dapat dilakukan ke Pemerintah Provinsi Banten. Adapun syarat yang harus dilampirkan yaitu sertifikasi hotel berbintang.

“Kalau ngurus izin MBK sertifikasi hotel wajib ditunjukan, kalau enggak ada ya nggak bisa” tegasnya.

Oman menambahkan, apabila managemen Hotel Pakons Prime belum memiliki izin MBK, penjualan miras tersebut merupakan sebuah pelanggaran. Maka dalam hal ini (Pemkot) dapat bertindak tegas dengan memberikan sanksi sesuai aturan yang ada.

Selain itu, Oman menegaskan kalau sampai saat ini Hotel Pakons Prime belum terdaftar sebagai anggota resmi PHRI Kota Tangerang.

“Pemkot Tangerang telah memiliki Peraturan Daerah (Perda.red) tentang penjualan miras. Jadi jika melanggar dapat ditindak sesuai apa yang tertera dalam Perda tersebut,” imbuhnya.

Oman menjelaskan, dalam Perda nomor 7 tahun 2005 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol tertulis bahwa hotel berbintang tiga, empat, dan lima diperbolehkan menjual miras.

“Tapi harus jelas dulu hotel ini punya ijin atau tidak untuk menjual miras. Walaupun hotel sudah memiliki sertifikasi hotel berbintang, mereka wajib mengurus izin MBK ke Provinsi,” jelas pria berkacamata itu.

Sementara itu, terkait sertifikasi hotel berbintang Oman menjelaskan, bahwa yang mengeluarkan sertifikasi hotel bintang yaitu Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU). Tentunya dalam pengurusan sertifikasi tersebut perlu dilengkapi dengan dokumen perizinan hotel yang dimiliki.

“Untuk sertifikasi hotel bintang ini harus dilampirkan berkas Izin Mendirikan Bangunan () dan Tanda Daftar Usaha (TDUP). Selain itu, fasilitas hotel seperti restoran dan fasilitas pendukung seperti tempat hiburan harus ada,” terangnya.

Yang Dilakukan Disbudparman Pada Pada Selasa (12/11/2019) lalu. Foto Pelitabanten.com (Frw)

Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata dan Pertamanan Kota Tangerang (Disbudparman), Rina Hernaningsih saat dihubungi mengatakan bahwa dirinya dalam waktu dekat akan meng-kroscek kebenaran penjualan miras yang dilakukan oleh management Hotel Pakons Prime.

“Saya akan segera kroscek ke lokasi. Apabila pihak pakons benar menjual minuman keras, akan saya stop peredaran miras disana,” katanya.

Rina menambahkan, tindakan tegas tersebut tentunya akan dilakukan sesuai aturan yang ada. Sehingga, dirinya akan terlebih dulu meminta pihak Pakons Prime Hotel untuk menunjukan surat sertifikasi hotel berbintang. “Nanti saya akan cek dulu, apakah hotel pakons sudah memiliki sertifikasi bintang atau belum,” imbuhnya.

Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, Rina berencana akan berkoordinasi dengan PHRI Kota Tangerang.

“Untuk masalah hotel dan restoran di Kota Tangerang saya akan libatkan BPC PHRI Kota Tangerang, kang Oman Jumansyah. Dengan begitu kita akan mendapatkan win-win solution,” tutupnya.(Tim)