Beranda News

Kasus Suap Bank Banten, Rano Gagal Jadi Pemimpin yang Bersih

Kasus Suap Bank Banten, Rano Gagal Jadi Pemimpin yang Bersih
Foto: Rano Karno (ist)

TANGERANG, Pelitabanten.com – Direktur Eksekutif  Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (ALLIP) Uday Suhada menegaskan, Gubernur Banten Rano Karno harus bertanggung jawab atas kasus suap Bank Banten yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Golkar HM Hartono dan Ketua Harian Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banten FL Tri Satrya Santosa serta mantan Direktur Utama (Dirut) PT Banten Global Development (BGD) Ricky Tampinongkol.

Kasus ini membuktikan kegagalan Rano Karno dalam memimpin Provinsi Banten yang bersih dan transparan. “Kasus suap ini tidak akan terjadi jika  Gubernur Banten Rano Karno mampu mengarahkan dan mengontrol kinerja Ricky Tampinongkol yang ditugaskan untuk menahkodai PT BGD sekaligus membentuk Bank Banten”, Kata Uday Suhada yang diterima redaksi pelitabanten.com di Tangerang, Kamis (13/10/2016).

Menurut Uday, Ricky Tampinongkol ditunjuk oleh Gubernur Banten Rano Karno untuk menduduki jabatan sebagai Dirut PT BGD. Gubernur Rano Karno seharusnya mengawasi dan mengikuti setiap perkembangan proses pembentukan Bank Banten dan mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

“Karena itu, kasus Bank Banten harus diakui merupakan bagian dari kegagalan Rano Karno sebagai Gubernur Banten,” ujarnya.

Seperti diketahui, kasus suap Bank Banten menyebabkan proses pembentukan Bank Banten menjadi mandek. Sementara dana yang telah digulirkan ke PT BGD sudah mencapai ratusan miliar. Bahkan bunga deposito dari dana sebesar Rp 314,16 miliar untuk penyertaan modal Bank Banten yang telah digulirkan pada tahun 2013 tidak jelas penggunaannya.

“Kalau melihat dari waktu yang tersisa, pembentukan Bank Banten tidak mungkin terealisasi. Kasus suap Bank Banten masih bergulir di ruang sidang Tipikor PN Serang,” katanya.

Sementara kasus lainnya yakni terkait dugaan korupsi kerja sama operasi (KSO) yang dilakukan oleh PT BGD dengan sejumlah perusahaan yang diduga merugikan keuangan negara belum disentuh aparat hukum.

Kasus Bank Banten harus diusut

Uday juga menegaskan, dana bunga deposito dari penyertaan modal Rp314,16 miliar pada tahun 2013 juga belum diusut. Keberadaan PT BGD menjadi malapetaka bagi APBD Banten. “Bagaimanapun ini merupakan tanggung jawab seorang kepala daerah dalam hal ini Gubernur Banten Rano Karno. Ini sebuah kegagalan yan besar,” katanya.

Pihaknya juga mempertanyakan sikap Rano Karno begitu ngotot untuk merealisasikan pembentukan Bank Banten karena sudah diamanatkan dalam RPJMD Banten 2012-2017. Namun, proses pembentukan Bank Banten itu pada akhirnya melahirkan persoalan selain kasus suap, yakni penyalahgunaan dana penyertaan modal untuk Bank Banten oleh para pejabat di PT BGD.

“Rano Karno sendiri pernah menyatakan bahwa kalau Bank Banten gagal itu sama artinya Rano Karno gagal sebagai gubernur. Bank Banten sudah jelas gagal. Kalau melihat waktu yang tersisa tidak mungkin untuk merealisasikan pembentukan Bank Banten. Rano Karno termakan oleh omongannya sendiri,” katanya.(Red)