Beranda News

Kapolsek Neglasari Bantah Membawa Kabur Tersangka DPO, Begini Penjelasannya

Kapolsek Neglasari Bantah Membawa Kabur Tersangka DPO, Begini Penjelasannya
Kapolsek Neglasari, Kompol Robinson Manurung. Foto Iwan K. Halawa Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Kapolsek Neglasari, Kompol Robinson Manurung membantah bahwa dirinya membawa kabur salah salah tersangka berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Sabtu (15/2/2020).

Hal tersebut diungkapkan Manurung terkait adanya pemberitaan di media online berjudul ‘Oknum Polisi Berpangkat Kompol Membawa Kabur Tersangka DPO Kasus Penganiayaan’ yang terbit pada Kamis (13/02) kemarin.

“Hal tersebut tidak benar dan mengada-ngada, karena sampai saat ini yang diduga sebagai tersangka (terlapor) Ani oleh salah satu media tersebut belum berstatus DPO dalam kasus penggelapan atau penipuan yang dilaporkan oleh Mahendra Yusandri Unggul Prakoso alias Hans ke Mapolsek Neglasari,” beber Kompol Manurung.

Dalam kasus penggelapan unit mobil Honda Brio yang diduga digadaikan oleh terlapor Ki Kiong tersebut. Dalam perjalanan penyelidikan, secara diam-diam Hans bersama Ani mendatangi terlapor dan melakukan pemukulan.

“Saat dilaporkan ke Mapolsek Hans bersama Santa langsung diamankan ke polsek sambil mencari pelaku lainnya. Namun ditengah perjalanan tanpa sepengetahuan penyidik, Darma yang mengaku sebagai Paman dari Ki Kiong terlalu over dengan mendatangi tempat kerja Ani di Bandara Soekarno-Hatta dan melakukan upaya paksa tanpa permintaan ataupun pendampingan oleh pihak kepolisian dari Polsek Neglasari,” jelasnya.

Pihak Polsek belum menetapkan terlapor Ani sebagai DPO dan tidak pernah meminta bantuan dari saudara Darma untuk menangkap Ani karena belum pernah mengeluarkan status DPO kepada terduga terlapor ani.

“Saat disana (Bandara Soetta) terjadi kesalahpahaman dan tarik-tarikan antara Kompol Sudik Riono (orang tua Ani) dengan Saudara Darma yang mengaku sebagai paman dari Ki Kiong yang sedang dalam pencarian keberadaannya pihak polsek Neglasari atas kasus penggelapan yang sebelumnya telah dilaporkan,” lanjut Manurung.

Manurung lebih jauh mengatakan bahwa, pihaknya bahkan menetapkan status DPO terhadap Ki Kiong atas kasus penggelapan yang mana sedang dicari keberadaannya.

“Kenapa saudara Darma terlalu over sampai mendatangi tempat kerja Ani yang belum ditetapkan sebagai DPO tanpa berkoordinasi dengan pihak penyidik, malah melakukan pencarian sendiri sehingga menimbulkan masalah baru dengan memberitakan informasi yang kurang tepat di media massa,” imbuh Kapolsek.

Tolong diluruskan untuk terlapor Ani sampai saat ini belum dikeluarkan status DPO oleh jajaran Polsek Neglasari.

“Karena kejadian itu berlokasi di wilayah Hukum Polres Bandara Soetta, orang tua Ani yakni Kompol Sudik Riono Sudah melaporkan Darma ke piket Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta atas kejadian yang dialami Ani pada selasa 12 Februari 2020 pukul 17:00 WIB,” tukasnya. (Iwan K. Halawa)