Beranda News

Kampung Restorative Justice di Pinang, Wali Kota: Akan Ada di 12 Kecamatan Lain

Kampung Restorative Justice di Pinang, Wali Kota: Akan Ada di 12 Kecamatan Lain
Peresmian Kampung Restorative Justice di Pinang, Kota Tangerang. Rabu (16/3). Foto Pelitabanten.com (Ist)

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Membantu masyarakat dalam kepastian hukum dalam berbagai permasalahan sosial, , Kota Tangerang, Banten hadirkan Kampung Restorative Justice.

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah hadir sekaligus melakukan penandatanganan prasasti dalam acara peresmian Kampung Restorative Justice atau Kampung Keadilan Restoratif Kota Tangerang tersebut

Peresmian langsung dilakukan oleh Kepala Leonard Simanjuntak di Kantor Kecamatan Pinang, pada Rabu (16/3/2022).

Hadir juga Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erich Folanda, Kota Tangerang Selatan, Kejari Kabupaten Tangerang, Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo, Kota Kombes Pol. Komarudin serta Pinang Syarifudin.

Dalam kesempatannya, Wali Kota menyampaikan apresiasi dan mendukung program dari Republik Indonesia yaitu Kampung Restorative Justice guna membantu masyarakat dalam kepastian hukum dalam berbagai permasalahan sosial.

“Pemkot bersama Kota Tangerang sangat mendukung program ini,”

“Saya harap juga RT, RW serta tokoh masyarakat bisa terlibat dalam memanfaatkan program ini untuk semakin menjunjung tinggi rasa keadilan di tengah masyarakat,” ucap Arief

Lebih lanjut Wali Kota juga mengungkapkan dukungan Kota Tangerang pada program Kampung Restorative Justice ini, Pemkot akan mempersiapkan Kampung RJ di 12 Kecamatan.

“Hari ini saya akan intruksikan kepada para Camat se – Kota Tangerang agar mempersiapkan Kampung Restorative Justice di 12 Kecamatan lainnya, jika nanti dibutuhkan oleh kejaksaan kami sudah siap untuk masyarakat kita yang memerlukan kepastian hukum,” ungkap Arief

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Simanjuntak menyampaikan pada hari ini Kampung Restorative Justice ini di luncurkan serentak di wilayah Kejaksaan Tinggi, 31 Kejaksaan Negeri di Indonesia termasuk di Kota Tangerang.

“Serentak diluncurkan oleh Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia Burhanuddin,”

“Harapan dengan adanya Kampung Restorative Justice ini adalah jika ada permasalahan di masyarakat tidak semuanya harus dibawa kepengadilan, jadi bisa diselesaikan di Kampung RJ ini secara musyawarah dan mufakat,” pungkas Leonard.