Kades Rahong Diduga Arogan, Tantang Duel Wartawan soal Anggaran Kelompok Tani

Kades Rahong Diduga Arogan, Tantang Duel Wartawan soal Anggaran Kelompok Tani
Kepala Desa Rahong Kecamatan Malingping Diduga ajak Berantem para Wartawan yang menanyakan anggaran Irigasi Tersier, pada Minggu (16/08/2026).

LEBAK, Pelitabanten.com– Insiden arogansi Kepala Desa Rahong, Kecamatan Malingping, Ubed Jubaedi, mencuat setelah dirinya mendatangi sejumlah wartawan yang tengah beristirahat di Cafe Haigo, Minggu (16/08/2026).

Dalam pertemuan tersebut, kepala desa diduga melakukan provokasi, mengamuk, bahkan menantang duel ketika dikonfirmasi terkait dugaan penguasaan anggaran Kelompok Tani Mandiri.

Aksi arogansi terlihat jelas, mulai dari mengajak duel, menendang kursi hingga terlempar ke sawah, serta melontarkan kata-kata kasar dengan nada tinggi. Rekaman video awak media menunjukkan kepala desa memaki sambil menantang wartawan agar tidak takut memberitakan dirinya.

“Tengaruh aingmah hayu dia duel jeng aing… ulah nyieun masalah dia jeng aingmah, tongton aing kudaria gelut jeng aing,” ungkapnya dalam rekaman.

Kejadian ini bermula dari rentetan Empat wartawan yang sebelumnya melakukan konfirmasi kepada tiga kelompok tani terkait kegiatan pekerjaan irigasi tersier dari Kementerian Pertanian di Desa Rahong.

Dari hasil wawancara, sejumlah kelompok tani mengeluhkan adanya pemaksaan pengiriman material batu ke tiga titik proyek oleh kepala desa. Bahkan, salah satu kelompok menyebut anggaran pertanian tahap pertama sepenuhnya dipegang oleh kepala desa.

Baca Juga: Oni Sutarna, Pengacara Asal Kabupaten Lebak Membangun Praktik Hukum hingga Jabodetabek dan Melayani Klien Internasional

“Anggaran tahap satu dipegang oleh kepala desa, tapi tidak tahu tahap dua,” ujar salah satu anggota kelompok tani.

Mendengar hasil berita investigasi dan konfirmasi tersebut, tindakan kepala Desa Rahong Kecamatan Malingping tersulut marah, memprovokasi, dan menantang duel wartawan.

Tindakan ini merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis. Kerja jurnalistik dilindungi undang-undang, sehingga segala bentuk ancaman atau kekerasan dapat diproses secara hukum.

– Undang-Undang Pers: Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 menegaskan wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.
– Ancaman dan Provokasi: Tindakan intimidasi fisik maupun verbal dapat dijerat dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan, pengancaman, atau penyerangan verbal sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Insiden ini menegaskan pentingnya penghormatan terhadap kerja jurnalistik sebagai bagian dari demokrasi dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat serta berimbang. (MIR)