Beranda News

Jual Sabu, Toke Ditangkap Polisi Di Kontrakan

Jual Sabu, Toke Ditangkap Polisi Di Kontrakan
Kapolsek Kompol Abdul Salim bersama Humas Polres Kompol Abdul Rachim dan Wakapolsek AKP Erizal Saat memberikan keterangan Pers, Kamis (18/10/2018) Foto Azis Shodik Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG,Pelitabanten.com,– Narkotika berinisial APP alias Toke berhasil diamankan anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Karawaci dirumah Kontrakan.

Pelaku Toke (APP-Red) diungkapkan Karawaci Kompol Abdul Salim dalam keterangan Pers di dampingi Kasubag Humas Kota Kompol Abdul Rachim dan Kanit Reskrim IPTU James Herizanto, Kamis (18/10/2018).

“Pelaku ditangkap dikontrakannya Jalan Kampung Sabi Kelurahan Bencongan Kabupaten Tangerang Pada senin 15 Oktober 2018 sekira Jam 23.00 WIB,”Ungkapnya.

Pelaku APP alias Toke (orange) Foto Azis Shodik Pelitabanten.com

Dikatakannya bahwa penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat yang curiga dengan keberadaan tersangka.setelah dilakukan penyelidikan langsung melakukan penggerebekan terhadap tersangka dan didapatkan barang bukti narkoba jenis sabu.

“Setelah digeledah ditemukan barang bukti sabu seberat bruto 25,30 gram yang sudah diracik (Siap jual-Red),dalam plastik klip seberat 22,18 gram,1, 04 gram, 1,05 gram dan 1,03 gram,” Ujarnya

Berdasarkan keterangan tersangka dirinya sudah sekitar 10 bulan terakhir menjadi pengedar barang haram tersebut karna tergiur keuntungan yang besar,diketahui sebelumnya tersangka Toke ini adalah penjual burung jenis Lake Bird.

“Dulu saya dan gak ada untungnya,setelah menjual saya tergiur keuntungannya,”Ujar APP alias Toke para awak media.

Foto Barang Bukti milik pelaku APP alias Toke

Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 25,30 gram, sebuah timbangan digital warna silver,dan Handphone milik tersangka untuk pengembangan lebih lanjut.

Terhadap tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 JO pasal 112 ayat 2 UU. RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.dengan ancaman Hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Editor : Adin