Beranda News

Gunakan Hasil Swab Test Palsu, Calon Penumpang Pesawat Ditangkap Polisi

Gunakan Hasil Swab Test Palsu, Calon Penumpang Pesawat Ditangkap Polisi
Polisi Bandara Soetta Amankan Calon Penumpang Pesawat Gunakan Hasil Swab Test atau PCR. Foto Ahmad Syihabudin Pelitabanten.com

BANDARA SOEKARNO-HATTA, Pelitabanten.com — Seorang calon penumpang pesawat terbang berinisial FM (30) hendak ke Jaya Pura, ditangkap polisi di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

Warga Pasar Lama Sentani, Jayapura, Papua tersebut ditangkap lantaran kedapatan menggunakan surat keterangan sehat atau hasil Swab Test atau PCR diduga palsu.

Pelaku hendak berangkat dari Bandara soetta, Tangerang, Banten menuju daerah asalnya.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian mengatakan, FM memalsukan surat hasil negatif Covid-19, yang berasal dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Asrama Haji Pondok Gede.

“Pada 14 Juli ditemukan warga yang mau ke Jaya Pura ke Jakarta. Ini ditemukan dan dicurigai pihak KKP Bandara Soetta dokumen yang dibawa oleh FM,” kata Kapolres, Senin (10/8/2020).

Kecurigaan petugas Bandara cukup beralasan, kata Adi, Asrama Haji Pondok Gede tidak lagi menerima karantina sejak bulan Mei 2020 lalu. Setelah surat keterangan bebas Covid-19 tersebut diduga keras palsu.

Baca Juga:  Stop Kekerasan, Polda Bentuk Kelompok Peduli Anak dan Perempuan di Provinsi Banten

“Ditulis di surat itu 10 Juli 2020 kemarin. Lalu dilakukan pemeriksaan KKP, polres dan saksi ahli meneliti surat itu. Setelah itu, dinyatakan surat itu palsu,” katanya.

Adi menjelaskan, surat tersebut dibawa FM bersama saudaranya berinisial AAU. Kepada Polisi, FM mengaku surat tersebut ia dapatkan dari seseorang yang berinisial A (DPO).

“Sementara surat tersebut (yang dilampirkan pelaku) ber-tanggal 13 Juli 2020. Setelah diteliti, surat tersebut adalah palsu,” ujarnya.

Karna perbuatannya, FM kini mendekam di tahanan Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Ia dijerat pasal 263 dan 268 KUHP atau pasal 93 Undang-Undang nomor 6 tentang Kekarantinaan serta Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

“Ancaman hukumannya 6 tahun Penjara,”tandas Kapolres.