SERANG, Pelitabanten.com – Terkait adanya pemeriksaan dari BPK RI “Sejauh ini, temuannya tidak ada kerugian negara”. Demikian diungkap Gubernur Banten Wahidin Halim kepada wartawan usai melakukan silaturrahmi dan konsultasi ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten, Senin (13/5/2019)
Dalam silaturrahmi dan konsultasi ke BPK Perwakilan Provinsi Banten, Gubernur Banten didampingi oleh Pj. Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Banten Ino .S Rawita, dan Inspektur Provinsi Banten Kusmayadi.
“Ada yang perlu ditindaklanjuti atau tidak. Temuan yang mengarah kepada kerugian negara atau tidak. Semua ini masih proses,” tegas Gubernur Banten.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Banten pada Senin, 25 Maret 2019 telah menyerahkan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2018 ke Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Banten. Sesuai undang-undang dasar nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan gubernur/bupati/walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten juga mengapresiasi langkah Gubernur Banten yang menggandeng Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan membentu tim satuan tugas (satgas) bersama dalam upaya pendampingan pengendalian internal keuangan daerah secara independen. Hal ini memudahkan BPK dalam melakukan pemeriksaan karena standar yang dimiliki BPK dalam menyelesaikan temuan serta menyusun laporan keuangan mirip dengan yang dilakukan BPK.
