
Jakarta, Pelitabanten.com – Anggota Komisi III DPR-RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Moh. Rano Alfath, mengapresiasi langkah terkini Polri dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Polri diduga melanggar etik dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
“Yang jelas kita sangat apresiasi pak Kapolri terkait komitmen pembuktian kasus ini, karena beberapa hari ke belakang ketika memasuki babak baru selalu ada langkah-langkah tepat yang bijak, profesional, dan transparan sehingga masyarakat bisa menilai sendiri bahwa penanganan kasus Brigadir J selama ini dilakukan dengan pembuktian ilmiah dan menganut asas equality before the law. Ini menunjukkan bahwa pak Kapolri tidak pernah tersandera oleh kepentingan manapun, contrary dari spekulasi yang beredar,” ujar Rano dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (07/08/22).
Dikatakan oleh Rano, pihaknya menilai bahwa penahanan yang dilakukan Polri terhadap Irjen FS adalah bagian dari proses hukum yang berjalan. Sedangkan dirinya belum dapat memastikan pelanggaran seperti apa yang dimaksud dan masih menunggu statement lengkap dari Inspektorat Khusus Polri.
“Termasuk juga kelanjutan dari mutasi 25 personel Polri yang kemarin sempat saya bahas,” lanjutnya.
Wakil rakyat yang akrab disapa bang Rano itu berharap, apapun yang menjadi temuan nantinya diharapkan bisa memenuhi segala aspek konsekuensi.
“Sehingga semua konsekuensi baik secara yuridis dan ilmiah ini memang betul sahih hasilnya dan bisa dipertanggungjawabkan pada saat persidangan. Intinya kita percayakan bahwa baik Inspektorat Khusus dan Tim Khusus dapat segera menuntaskan kasus ini sehingga supremasi hukum dapat ditegakkan seadil-adilnya,” kata legislator asal Provinsi Banten itu.