Beranda News

Febri Luka Sobek Pipi Bukan Korban Gangster, Tawuran Remaja Empat Pelaku Diamankan

Febri Luka Sobek Pipi Bukan Korban Gangster, Tawuran Remaja Empat Pelaku Diamankan
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima. Foto Ahmad Syihabudin Pelitabanten.com

KOTA , Pelitabanten.com – Kejadian miris yang menimpa Febriana Pratiwi (14), kelas VIII SMPN 8 Kota Tangerang, hingga mengalami luka sobek menganga di pipi di jelaskan Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima merupakan korban tawuran antar remaja rata-rata berstatus sebagai pelajar.

Deonijiu, menepis kejadian yang saat itu viral disebut ulah gangster. menurutnya sebutan Gangster di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota ini tidak ada.

“Sudah diidentifikasi, yang terjadi adalah tawuran antar pelajar, remaja belasan tahun yang berkumpul dalam kelompok masing-masing, tawuran dilakukan dengan mengundang melalui sosial untuk bertemu,” kata Kapolres ditemui Pelitabanten.com di Mapolres. Selasa, (14/12/2021).

tersebut terang Deonijiu terjadi di Jalan Raya Cadas, Sepatan , Banten. dalam hal ini pihaknya sebenarnya sudah melakukan patroli di lokasi tersebut termasuk lokasi-lokasi lain tempat berkumpulnya kelompok remaja ini.

Baca Juga:  Polri dan TNI Jamin Keamanan Pemilu di Kota Tangerang

“Di pertemuan itulah mereka melakukan aksi tawuran, biasanya dilakukan di malam hari atau dini hari,” ujarnya.

Hingga melukai korban seorang gadis remaja di bagian pipi luka sobek menganga, ungkap Kapolres, ternyata anak perempuan itu masuk dalam salah satu kelompok mereka, Ia terkena sabetan clurit sebab saat kejadian tersebut menggunakan switer penutup kepala wajah.

“Jadi tidak diketahui bahwa itu anak perempuan, Korban saat ini masih di rawat di ,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut empat orang sudah diamankan pihak kepolisian, mereka adalah AR, JTA, WT dan AQR. Sementara untuk senjata tajam (Sajam) yang digunakan saat tawuran tersebut berupa clurit, pentungan dan stik diamankan dari tangan para pelaku.

“Tawuran itu dipicu oleh saling ejek mengejek untuk menunjukan eksistensi, dan video-video yang beredar terkait gangster itu merupakan kabar hoax. itu video lama yang sengaja dibuat untuk menimbulkan kegaduhan,” tandas Deonijiu.

Baca Juga:  Karolemtala Srena Mabes Polri bersama Kapolresta Tangerang Hadiri Pembentukan Satpamobvit

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya keempat pelaku kini berada di Mapolres Metro Tangerang Kota, sudah dilakukan pemeriksaan. Mereka diancam pasal 351 KUHP ayat 2 dan pasal 170 ayat 2 dengan hukuman hukuman 15 tahun penjara.

“Dan masih ada yang kami (polisi,red) cari berdasarkan keterangan beberapa saksi di lokasi kejadian,” pungkas Deonijiu.