Beranda News

Eks Karyawan PT LDR di Lebak Selatan Minta Bantuan Hukum, Ada Apa Penyebabnya?

Eks Karyawan PT LDR di Lebak Selatan Minta Bantuan Hukum, Ada Apa Penyebabnya?
Ika Mustika, pimpinan Kantor Hukum Mustika dan Rekan.

LEBAK, Pelitabanten.com– Dengan adanya dugaan penyodoran surat pengunduran diri secara paksa terhadap karyawan PT Lebak Distribusindo Raya (LDR) oleh pihak perusahaan dan dijanjikan akan diberikan uang kompensasi, para mantan karyawan PT LDR mengaku uang kompensasi yang diterima tidak utuh. Perusahaan tersebut bertempat di Kampung Margamulya, Desa Sukamanah, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Diketahui, bahwa sebelumnya puluhan karyawan PT LDR melakukan aksi mogok kerja pada hari Jum’at (19/2/2021) bulan lalu, di depan kantor perusahaan tempat mereka bekerja. Mereka menuntut agar pihak PT LDR mencabut kebijakan sepihak terkait dengan dugaan memaksa enam karyawan untuk menandatangani surat pengunduran diri, padahal masa kontrak belum selesai.

Untuk menagih janji manis perusahaan, para karyawan yang sudah mengundurkan diri mendatangi Kantor Hukum Mustika dan Rekan untuk meminta bantuan hukum agar haknya itu dapat diberikan.

Pihak lembaga Kantor Hukum Mustika dan Rekan, Ika Mustika membenarkan jika pihaknya sudah kedatangan beberapa mantan karyawan PT LDR. Ika mengatakan, kedatangan eks karyawan PT LDR tersebut meminta bantuan kaitan dengan uang kompensasi yang dijanjikan perusahaan.

“Untuk mengambil hak mereka terkait kompensasi yang diberikan tidak sesuai dengan apa yang dibicarakan, meskipun tidak secara tertulis namun mereka menuntut perusahaan agar menyelesaikan hal itu, dan bahkan sampai dengan disodori untuk menandatangani surat pengunduran diri oleh pihak perusahaan, dan ternyata mereka ini dari awal bekerja tidak pernah diberikan salinan naskah perjanjian kerja, tentunya hal ini sangat bertentangan dengan pasal 54 ayat 3  UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan,”  kata Ika Mustika, yang ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh para mantan karyawan PT LDR, Jum’at (2/4/2021).

Ika menjelaskan, bahwa ada 50 karyawan PT LDR sudah resign karena diduga ada tekanan dari pihak perusahaan untuk menandatangani surat pengunduran diri, dari jumlah data karyawan tersebut diantaranya, 16 orang merupakan karyawan tetap dan 34 karyawan kontrak.

“Benar ada beberapa perwakilan karyawan PT LDR yang memang sudah resign karena disodori surat pengunduran diri oleh perusahaan yang bertempat di Kampung Margamulya, Desa Sukamanah, Kecamatan Malingping tersebut,” jelas Ika.

Sebagai lembaga bantuan hukum yang mendapat kuasa, lanjut Ika, pihaknya akan membantu para eks karyawan tersebut dengan cara prosedur hukum. “Kami ikut prihatin atas perlakuan pihak perusahaan terhadap karyawannya, mereka harus mendapatkan haknya,” ucap Ika.

Lebih lanjut, Ika menyayangkan sikap perusahaan yang tidak kooperatif terhadap para karyawan, terutama dalam memenuhi kewajibannya.

“Kami menyayangkan apa yang dilakukan perusahaan PT LDR dengan tidak memberikan kompensasi yang sesuai dengan apa yang sebelumnya dibicarakan dengan karyawan yang memang seolah dipaksa untuk berhenti dikarenakan pernah melakukan demo dengan mogok bekerja pada bulan yang lalu, penyodoran surat pengunduran diri dari pihak perusahaan pun terjadi pada tanggal 10 Maret 2021. Ini bertentangan dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003  Pasal 144,” tutur Ika.

Masih kata pria yang kerap disapa Akew ini, pihaknya akan melakukan upaya-upaya hukum, karena diduga bahwa PT LDR tidak menjalankan peraturan sesuai Undang-undang tentang Ketenaga Kerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

“Pertama kami akan melakukan upaya persuasife terlebih dahulu dengan pihak perusahaan agar bisa memenuhi kompensasi secara utuh kepada  seluruh eks karyawan seperti yang sudah dibicarakan sebelum di tandatanganinya surat pernyataan pengunduran diri tersebut, seperti yang di minta pihak perusahaan. Mudah-mudahan ada itikad baik dari pihak perusahaan sehingga apa yang menjadi tuntutan klien kami bisa dipenuhi.  Namun jika upaya ini tidak bisa menemui kesepakatan maka kami akan melakukan langkah-langkah hukum sesuai dengan perarturan yang berlaku sampai terpenuhinya apa yang menjadi hak-hak eks karyawan,” terang Ika. Jum’at (2/4/2021).

Diketahui, dalam perjanjian pemberian uang kompensasi kepada karyawan yang diberhentikan, tidak dituangkan dalam bentuk tulisan. Namun ada ucapan pihak perusahaan bahwa karyawan yang reisgn

akan diberikan uang kompensasi sesuai masa kerja.

Karyawan PT LDR di Lebak Selatan meminta bantuan hukum atas ketidakadilan.
Karyawan PT LDR di Lebak Selatan meminta bantuan hukum atas ketidakadilan.

Di tempat berbeda, Ketua DPD Ormas LPI Lebak Galih Januar Pamungkas menanggapi, pihaknya meminta setiap perusahaan khususnya yang ada di Lebak Selatan (Baksel) dapat memenuhi kewajibannya, terutama dalam hal kesejahteraan karyawan.

“Kami meminta agar perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Lebak agar kooperatif dalam menuntaskan kewajibanya memberikan apa yang menjadi hak dari karyawan. Jika memang kompensasi dijanjikan harus sama dengan apa yang dibicarakan meski pun tidak tertuang dalam dalam draf tulisan,” tegasnya.

Galih menilai, jika pemecatan terhadap puluhan karyawan tersebut terkesan arogan, lantaran itu terjadi setelah adanya aksi mogok kerja yang dilakukan oleh para karyawan PT LDR.

Untuk itu DPD LPI Lebak meminta, agar persoalan ini dapat menjadi perhatian pihak berwenang, dalam hal ini Disnaker Kabupaten Lebak dan Kementerian Ketenagakerjaan harus turun tangan.

“Kepada pihak pemerintah entah itu Disnaker Kabupaten Lebak atau DPRD kabupaten Lebak agar menyikapi hal ini dan menindak tegas perusahaan-perusahaan yang hanya ingin memeras tenaga karyawannya,” paparnya. (MIR)