Beranda News

Edarkan Uang Palsu, Dua IRT Diamankan Polisi

Edarkan Uang Palsu, Dua IRT Diamankan Polisi
Dua IRT Kedapatan Edarkan Uang Palsu. Foto Pelitabanten.com (Dok.Ist)

TANGERANG SELATAN, Pelitabanten.com — Kedapatan mengedarkan palsu (upal) dengan belanja di salah satu pusat keramaian (pasar) yang berada di salah satu wilayah (Tangsel), dua orang wanita berinisial EF (41) RW (37) terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian.

Dua wanita yang diketahui berasal dari ini berprofesi sebagai Ibu rumah tangga () tersebut, hanya mampu tertunduk lesu ketika digelandang petugas untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan, melalui Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander, membenarkan pihaknya telah mengamankan dua wanita yang kuat telah mengedarkan dan meresahkan publik di wilayah hukumnya.

“Telah diamankan 2 (dua) orang wanita inisial EF dan RW yang merupakan pelaku pengedar uang palsu Rabu (27/2) dengan TKP di , Kelurahan dan Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, dengan Barang bukti (BB) 24 Lembar uang palsu pecahan Rp. 50.000.- (Lima puluh ribu ),” ungkapnya. Rabu (27/02/2019)

Tertangkapnya para pelaku berawal dari dan informasi masyarakat terkait adanya peredaran Upal di TKP dengan modus membelanjakan Upal terhadap para pedagang pasar.

“Kejadian berawal dari Anggota Polsek Serpong mendapat laporan dari Masyarakat bahwa ada yang mengedarkan di TKP. Selanjutnya Pelapor bersama dengan saksi menuju lokasi dimaksud dan benar di dapati dua orang pelaku tersebut sedang mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakan uang palsu tersebut ke beberapa pedagang,” paparnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti yang didapat sudah diamankan polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.

“Pelaku dan barang bukti berupa 24 lembar uang palsu pecahan Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) diamankan dan dibawa ke Polsek Serpong untuk proses lebih lanjut,” Tandasnya.

Editor : Ahmad Syihabudin