KOTA TANGERANG,Pelitabanten.com,– Dua plastik Klip ukuran sedang dan ukuran kecil diduga sabu dengan berat 0,20 Gram dan 0,22 Gram dan sebuah Handpone milik tersangka AK Alias Ari (29) berhasil diamankan Tim Buser Polsek Karawaci Polres Metro Tangerang Kota. Pada hari Selasa (25/9) Lalu di TKP ( Tempat Kejadian Perkara)
” Dari hasil Intrograsi terhadap Tersangka AK Alias Ari diakui sabu tersebut didapatinya dari dua orang tersangka berinisial SR (22) dan DK (28) Ia diketahui sebagai pedagang Bakso yang berada diwilayah Grogol Jakarta Barat, ” Kata Kapolsek.
Saat itu juga Rabu (27/9) Dini hari Tim buser polsek karawaci langsung memburu para pelaku narkotika tersebut.Didapatilah Kedua Pelaku dengan ciri-ciri dimaksud Didepan indomaret Jalan Mandala Raya Kelurahan Tomang Kecamatan Grogol Jakarta Barat.
Dalam kesempatan Pers Realise tersebut juga dihadirkan pelaku pengedar Narkotika jenis sabu diwilayah Karawaci juga berinisial CS Alias Cepot yang sudah berhasil diamankan terlebih dahulu.
Atas perbuatannya Ke Empat tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Ajis)
Editor : Adin
