
LEBAK, Pelitabanten.com— Penanganan laporan terkait dugaan tindakan arogansi dan penghinaan terhadap wartawan oleh oknum Kepala Desa Rahong, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, memasuki tahap penyelidikan. Mapolres Lebak telah menindaklanjuti laporan tersebut melalui pemanggilan terhadap pelapor untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik, pada Senin (28/09/2026).
Jamaludin, yang akrab disapa Bejo, selaku wartawan yang membuat laporan, mengatakan pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses hukum untuk mendalami pengaduan yang sebelumnya telah disampaikan kepada pihak kepolisian.
Dalam pemeriksaan, Jamaludin menegaskan bahwa substansi laporan berkaitan dengan dugaan penguasaan anggaran kelompok tani serta bahan material oleh Kepala Desa Rahong berinisial UJ. Menurutnya, persoalan tersebut kemudian berkembang ketika dirinya melakukan konfirmasi sebagai bagian dari tugas jurnalistik.
Saat proses konfirmasi berlangsung, Jamaludin mengaku mendapat respons yang dinilainya tidak menyenangkan. Ia menduga oknum kepala desa bersikap arogan, melakukan provokasi, bahkan menantang dirinya untuk berduel ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Untuk mendukung laporan, Jamaludin menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik. Bukti tersebut di antaranya rekaman video yang disebut memuat dugaan provokasi, rekaman keluhan kelompok tani, serta surat pernyataan yang ditandatangani tiga kelompok tani di Desa Rahong.
Menurut Jamaludin, surat pernyataan tersebut juga menjadi bagian dari klarifikasi terhadap tudingan bahwa pihak media melakukan intimidasi atau pemerasan.
“Harapan saya, aparat penegak hukum bersikap objektif dalam setiap pemeriksaan agar tercipta efek jera. Seorang kepala desa tidak boleh merasa ‘jaro rasa jawara’, apalagi sampai melecehkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik,” tegas Jamaludin.
Berdasarkan informasi yang disampaikan pelapor, Mapolres Lebak juga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sebagai pemberitahuan perkembangan penanganan perkara.
Dokumen tersebut, sebagaimana disampaikan pelapor, merujuk antara lain pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menggantikan KUHAP sebelumnya.
Dalam SP2HP yang disebut telah diterima pelapor, penyelidikan diarahkan untuk mendalami dugaan tindak pidana penghinaan, bukan pencemaran nama baik, baik yang dilakukan secara lisan, tulisan maupun tindakan yang dinilai merendahkan martabat seseorang.
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Minggu, 16 Agustus 2026, sekitar pukul 15.55 WIB, di Kafe Haigo, Jalan Baru, Desa Rahong, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.
Kasus tersebut kini masih berada dalam proses penyelidikan. Karena itu, berbagai tudingan maupun dugaan yang muncul masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Respon Cepat, Polsek Panggarangan Polres Lebak Amankan Pelaku Curanmor
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. UU Pers juga menegaskan peran pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Proses penyelidikan diharapkan dapat mengungkap secara objektif rangkaian peristiwa yang terjadi, termasuk keterangan dari pelapor, terlapor, saksi, serta bukti-bukti yang telah diserahkan kepada penyidik. (MIR)













