Beranda News

Di Tolak Untuk Balikan, Mantan Pacar Habisi Nyawa Dengan Closet

Di Tolak Untuk Balikan, Mantan Pacar Habisi Nyawa Dengan Closet

PANDEGLANG, Pelitabanten.com – Polres Pandeglang Polda Banten berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang perempuan LS (23) yang jasadnya ditemukan di semak-semak dekat Jalan Stadion Badak Pandeglang yang terjadi Rabu (08/02/2023) malam.

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah yang didampingi Bupati Pandeglang Irna Narulita mengatakan kasus tersebut terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat yang melaporkan tentang adanya penemuan mayat perempuan di semak-semak.

“Berkat laporan dari masyarakat, personel Polres Pandeglang bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku kurang lebih dari 30 menit dari waktu kejadian. Pelaku RA  (21) di tangkap di rumahnya di daerah Cipacung Pandeglang dan akhirnya kasus pembunuhan ini dapat diungkap,” kata Belny di Pandeglang, Kamis (10/2/2023).

Belny menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku yang merupakan pacar korban, pelaku nekad menghabisi nyawa korban karna emosi dan kesal, pelaku menduga korban telah selingkuh di belakang pelaku.

Berawal tidak sengaja pelaku RA bertemu dengan korban di depan toko yang berada di Cipacung Saruni Pandeglang, kemudian pelaku RA mengajak korban ke daerah Stadion Badak Pandeglang, setelah tiba di tempat pelaku dengan korban terlibat adu mulut,” kata Belny.

Lebih lanjut Belny mengatakan, dari adu mulut tersebut pelaku RA emosi sehingga mencekik korban serta menutup mulut korban.

Sebanyak 2 kali dengan serpihan kloset yang terdapat di TKP tersebut, dengan kondisi korban tidak berdaya yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Kemudian pelaku RA langsung menghampiri kendaraan korban dan mengambil 1 buah tas milik korban yang berisi HP dan laptop kemudian pelaku pergi meninggalkan tempat tersebut,” kata Belny dalam konperensi pers.

Belny menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.