
KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Sepanjang tahun 2021, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang telah menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda.
Sebanyak 18 Perda telah dihasilkan dari target 20 Perda yang harus diselesaikan, artinya 2 perda belum dibahas di tahun ini.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Tangerang, Edi Suhendi mengatakan pihaknya telah menyelesaikan 18 Perda, 2 Perda yang belum dibahas diakuinya lantaran terdapat kendala di penghujung tahun 2021.
“Rampung 18 Perda dari rencana 20 Perda. Dua Perda tidak bisa dibahas karena kendala di waktu, sudah di penghujung tahun,” kata Edi kepada wartawan, Senin (27/12/2021).
Dia menyebutkan dua Perda yang belum dibahas tersebut diantaranya Raperda Tentang Perseroan Daerah TNG dan Raperda Tentang Pengelolaan Zakat.
Meski demikian, dari 18 Perda yang dihasilkan tersebut, kata Edi, anggaran yang digunakan telah disesuaikan dengan peraturan terkait keuangan.
“Dua Raperda di geser ke tahun 2022 (untuk dibahas),” kata Politisi PKS itu.
Ia berharap setelah Raperda dihasilkan menjadi Perda dapat segera disusul dengan Peraturan Wali Kota Tangerang sehingga dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Selain itu, ia menyinggung Perda yang dihasilkan tidak terkesan mandul.
“Harapannya Raperda yang dihasilkan segera di susul dengan Perwal, sehingga keberadaan Perda bisa tersebut langsung dirasakan oleh masyarakat. Tidak menjadi Perda yang terkesan mandul,” tandasnya.