Dari Curug Wetan, Abraham Garuda Laksono Soroti Air Bersih, Kepastian Hukum dan Kebebasan Beribadah

Dari Curug Wetan, Abraham Garuda Laksono Soroti Air Bersih, Kepastian Hukum dan Kebebasan Beribadah
Bantuan air bersih kepada 205 kepala keluarga (KK) di RW 01, Desa Curug Wetan, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang,

KABUPATEN  TANGERANG,Pelitabanten.com — Dari persoalan air bersih di Curug Wetan hingga kebebasan beribadah di Rajeg, Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PDI Perjuangan, Abraham Garuda Laksono, menyoroti sejumlah persoalan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dan hak warga. Menurut Abraham yang akrab disapa Abe, pelayanan publik, kepastian hukum, dan perlindungan hak masyarakat merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab negara.

Sorotan tersebut disampaikan Abe saat menyalurkan bantuan air bersih kepada 205 kepala keluarga (KK) di RW 01, Desa Curug Wetan, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Senin (28/9/2026).

205 KK Terima Bantuan Air Bersih

Bantuan air bersih diberikan kepada warga yang membutuhkan pasokan air untuk konsumsi dan berbagai aktivitas sehari-hari.

Dari 205 KK penerima bantuan, sebanyak 35 KK berada di RT 01 dan 170 KK berada di RT 04.

Kedatangan Abe diterima Ketua RW 01 Pipit Fitriya, Ketua RT 01 Kinoy, dan Ketua RT 04 Baron. Turut mendampingi Mas Nana, pengurus ranting PDI Perjuangan Curug, serta Sukoto, Sekretaris PAC PDI Perjuangan Kecamatan Curug.

Baca Juga: Abraham Garuda Laksono Dukung Bupati Tangerang Perkuat Pendidikan, Kesehatan dan Pembangunan SDM

Bagi Abe, persoalan air bersih menunjukkan bahwa kebutuhan dasar masyarakat harus mendapatkan perhatian serius. Persoalan tersebut juga menjadi pengingat bahwa pelayanan publik perlu hadir secara nyata di tengah masyarakat.

“Persoalan air bersih ini kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, pemerintah dan seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab pelayanan publik harus memastikan kebutuhan seperti ini mendapatkan perhatian,” kata Abe kepada wartawan.

Ia mengatakan wakil rakyat tidak hanya memiliki ruang kerja di lembaga legislatif. Berbagai persoalan yang ditemui masyarakat juga perlu diserap dan dibawa menjadi bagian dari perhatian dalam ruang kebijakan.

Soroti Kebebasan Beribadah di Rajeg

Dari persoalan air bersih di Curug Wetan, perhatian Abe kemudian mengarah pada persoalan kebebasan beribadah yang dialami jemaat GKPI di Kampung Periuk, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg.

Pada 20 September 2026, kegiatan ibadah jemaat GKPI sempat didatangi sekelompok orang. Persoalan tersebut kemudian dimediasi dan rumah doa tersebut tidak lagi digunakan untuk kegiatan ibadah.

Baca Juga: Simpati Abraham untuk Guru SD di Tangerang, Siap Perjuangkan Aspirasi Kesejahteraan

Abe menilai persoalan administratif maupun perizinan rumah ibadah semestinya diselesaikan melalui mekanisme pemerintahan dan dialog. Menurutnya, persoalan administrasi tidak semestinya menjadi alasan untuk mengganggu warga yang sedang menjalankan ibadah.

“Kita ini umat beragama dan hidup di negara yang berdasarkan Pancasila. Setiap warga berhak beribadah sesuai keyakinannya, dan hak itu tidak boleh dipersulit oleh siapa pun,” kata Abe.

Ia berharap pemerintah daerah segera memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut, termasuk membantu proses administrasi dan perizinan agar jemaat memiliki tempat ibadah yang layak dan aman.

“Saya prihatin karena sampai hari ini jemaat GKPI Rajeg masih beribadah di rumah masing-masing. Saya berharap pemerintah daerah segera memfasilitasi tempat ibadah yang layak dan aman, sambil proses perizinannya dibantu berjalan,” ujarnya.

Kepastian Hukum untuk Semua Pihak

Abe juga meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum dalam peristiwa tersebut, termasuk informasi mengenai dugaan penggunaan senjata tajam.

“Kejadian seperti ini jangan sampai terulang lagi. Jika ada pihak yang bertindak di luar batas hukum, apalagi apabila benar terdapat dugaan membawa senjata tajam, tentu harus ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Menurut Abe, penyelesaian persoalan di tengah masyarakat perlu dilakukan melalui mekanisme hukum dan dialog. Kepastian hukum, kata dia, diperlukan agar setiap pihak memahami batas hak dan kewajibannya.

Dari Kebutuhan Dasar hingga Hak Beragama

Persoalan air bersih dan kebebasan beribadah merupakan dua isu yang berbeda. Namun, keduanya sama-sama berkaitan dengan kehidupan warga dan tanggung jawab pelayanan publik.

Di Curug Wetan, kebutuhan yang disoroti adalah ketersediaan air bersih sebagai kebutuhan dasar. Sementara di Rajeg, persoalannya berkaitan dengan hak warga menjalankan ibadah serta penyelesaian persoalan administratif dan hukum.

Bagi Abe, kedua persoalan tersebut menunjukkan bahwa perhatian terhadap masyarakat tidak cukup berhenti pada wacana. Pemerintah dan wakil rakyat perlu memastikan berbagai persoalan warga mendapat ruang penyelesaian sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.

“Banten ini rumah bersama,” ujar Abe.

Karena itu, menurutnya, kepastian hukum, pelayanan publik, dan penghormatan terhadap kebebasan beragama perlu berjalan beriringan dalam kehidupan masyarakat Banten yang beragam.

Dari Curug Wetan, persoalan air bersih menjadi pintu masuk untuk melihat persoalan yang lebih luas: bagaimana kebutuhan dasar warga dipenuhi, bagaimana hukum bekerja, dan bagaimana hak setiap warga tetap terlindungi dalam kehidupan bersama.