LEBAK, Pelitabanten.com– Intruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor 1 tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro di Indonesia. Mengalokasikan pembelanjaan sebesar 8 persen untuk alat kesehatan penanganan Covid-19 dan protokol kesehatan pada pemilihan Kepala Desa serentak.
Hal ini menjadi perhatian publik, dan perhatian Camat Malingping, pada Kamis (26/08/2021). Lingga Segara, dihubungi melalui telepon seluler pada (25/08) akan mengintruksikan Ekbang Kecamatan untuk turun langsung mencari informasi tentang pengadaan Alkes di wilayah Desa Kersaratu.
“Pemberitaan ini akan menjadi atensi dari pihak inspektorat jika dana Alkes tidak dibelanjakan dengan baik. Bahkan kalau pun dana nya menjadi dana silva ini akan menjadi perhatian pemerintah kecamatan terhadap kinerja dibawah,” ucapnya.
Sebelumnya Kepala Dinas DPMD Kabupaten Lebak H. Babay Imroni sudah menjelaskan bahwa pengadaan barang harus berbadan hukum.
Dikonfirmasi melalui telepon, Kepala Dinas Penananam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak, Yosep Muhamad Holis, mengkonfirmasi bahwa CV. Yasiira tidak memiliki izin di wilayah Kabupaten Lebak.
“Setelah kami cross cek, CV tersebut tidak terdaftar di wilayah Kabupaten Lebak,” tuturnya. (MIR)