Beranda News

23 Anggota Khilafahtul Muslimin Diterapkan Tersangka

23 Anggota Khilafahtul Muslimin Diterapkan Tersangka
Brigjen Pol Ahmad Ramadhan Karopenmas Humas Polri. Foto Pelitabanten.com (Ist)

JAKARTA, Pelitabanten.com – Kepolisian Negara Republik () menetapkan 23 anggota Khilafahtuul Muslimin sebagai tersangka.

“Total sudah ada 23 orang yang ditetapkan sebagai tersangka untuk saat ini,” kata Karopenmas Brigadir Jendral Pol Ahmad kepada wartawan, Jakarta, Selasa (14/6/2022).

Brigjen Ramadhan merinci, 23 tersangka tersebut telah diproses oleh beberapa Polda jajaran. Pertama, Polda (Jateng) sebanyak enam tersangka.

Kemudian, Polda Lampung lima tersangka, Selanjutnya, Polda (Jabar) dengan lima tersangka.

“Lalu, Polda Jawa Timur (Jatim) dengan satu tersangka, menetapkan enam orang tersangkaā€¯ ujar Ramadhan.

Jelas Dia, pengusutan kasus ini lantaran organisasi Khilafahtul Muslimin ini diduga kuat hendak menyebarkan berita bohong serta mengajarkan paham-paham yang bertentangan dengan nilai Pancasila.

“Seperti kasus yang ditangani di Polda Jawa Tengah, kelompok ini melakukan kegiatan konvoi roda dua melakukan penyebaran pamflet atau selebaran berupa maklumat serta nasihat dan imbauan,” jelas Ramadhan mengakhiri.