Beranda News

12 Remaja Ini Diciduk Polisi Diduga Edarkan Narkoba Di Tangsel

12 Remaja Ini Diciduk Polisi Diduga Edarkan Narkoba Di Tangsel

TANGERANG SELATAN, Pelitabanten.com – Selama periode hingga September 2018, Kepolisian Resort Kota Tangerang Selatan (Polresta Tangsel-Red) berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Sebanyak 12 diduga tersangka diketahui sebagai pengedar barang haram tersebut berhasil diringkus oleh Anggota Polres Tangsel dan Polsek .

Mereka adalah MHS (24), SF (31), SI (28), S (32), P (25), R (26), W (26), N(36), S (26), dan BA (22) Diringkus oleh anggota .

Sedangkan,MR (23) dan DRP (21) diringkus Ciputat di Kosan Mega Jalan Ir H Juanda, Ciputat, Tangerang Selatan pada hari Senin,(10/9/2018) lalu.

” Wilayah hukum yang sering dilakukan Gakkum (penegakan hukum) kasus narkotika adalah Serpong, Ciputat, dan Pamulang,” kata Wakapolres Tangsel, Kompol Arman di Mapolres Tangsel, Jumat (14/9/2018).Kepada Para .

Dari hasil itu, seluruh terduga pengedar tersebut adalah laki-laki yang berumur rata-rata 20-27 tahun atau Berusia Remaja.

Selanjutnya dari pengungkapan kasus narkotika tersebut petugas berhasil mengamankan sejumlah Barang dari tangan para tersangka berupa sabu seberat 139 gram dan ganja seberat ,6 kilogram.

” Terhadap pengedar dikenakan pasal 114 ayat dua, pasal 112 ayat dua, dan pasal 111 ayat dua tentang narkotika, ” jelas Kompol Arman.

Ancaman hukum penjara seumur hidup atau hukuman mati dan maksimal Rp 10 Milyar menanti Para Tersangka Pengedar Barang Terlarang itu. (Ajis/Humas)

Editor : Adin