
TANGERANG, Pelitabanten.com – Warga Perumahan Panorama Sepatan 1 Tangerang – Banten kembali menggelar aksi unjuk rasa secara damai, Minggu (05/06/2022) menuntut Developer PT. ARYA LINGGA MANIK memenuhi kewajiban dan janji seperti yang telah disepakati secara bersama warga dengan pengembang, yang dituangkan dalam bentuk Berita Acara bermaterai pada saat aksi damai tanggal 26 Maret 2022 lalu kali Pertama mengelar Aksi.
Warga menuntut pengembang memenuhi kewajibannya dan janjinya dalam Perbaikan akses Jalan utama yang rusak Parah akibat dari Mobilisasi/Akses Matrial masuk untuk Pengembangan tahap 2 yang sudah mulai di bangun pada tahun ini dan Penyediaan jaringan Air bersih (AETRA) yang menjadi kebutuhan Pokok dan dasar daripada Warga Panorama1 sendiri yang seharusnya sesuai dengan kesepakatan bersama telah selesai tanggal 1 Juli 2022.
Namun sampai dengan detik ini tidak adanya realisasi terhadap 2 Kewajiban Pokok Pengembang tersebut, itu yang menjadi inti dari kegiatan aksi damai Hari ini disamping Pemenuhan kewajiban lainya yang belum terselesaikan dan terlaksana sesuai dengan Peraturan pemerintah No.14 tahun 2016 tentang penyenggalaraan perumahan dan kawasan pemukiman sebagaimana telah di ubah dengan peraturan pemerintah Republik Indonesia No. 12 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Pemerintah tahun 2016 tentang penyenggalaraan Perumahan dan kawasan Permukiman Ujar Ketua Paguyuban Panorama Sepatan 1, Angga Rensa Heriguan Untuk selanjutnya apabila PT. Arya Lingga Manik tidak mau bertanggung jawab terhadap fasilitas / fasum / fasos lainnya yang telah ada agar segera di serahkan ke Pemerintah Daerah.
Perwakilan PT. Arya Lingga Manik menemui warga yang diwakilkan oleh Saudara Toki, Made, Dias dan pegawai PT. Arya Lingga Manik lainnya mengajak warga untuk diskusi guna mencapai kesepakatan, namun sampai dengan kegiatan diskusi berakhir sekitar pukul 12:45 yang sebelumnya di mulai dari Pukul 09:40 tidak adanya suatu Kesepakatan yang berarti dengan alasan mereka tidak bisa memutuskan dan akan menyampaikan dulu kepada management.
Selanjutnya Tim PT. Arya Lingga Manik meminta warga untuk menurunkan sepanduk bentuk kekecewaan warga, namun warga dengan tegas menolak untuk sepanduk diturunkan tanpa adanya Realisasi dari akar permasalahan, dan apabila sepanduk diturunkan secara sepihak oleh pengembang maka warga akan menggelar langkah selanjutnya yang lebih luas lagi sesuai dengan Koridor Hukum yang berlaku. (rls/ar)