Beranda News

‘Tukang Pukul’ di Pasar Induk Tanah Tinggi Diciduk Polisi

‘Tukang Pukul’ di Pasar Induk Tanah Tinggi Diciduk Polisi

TANGERANG, Pelitabanten.com – Kasus pemukulan pedagang Pasar Induk Tanah Tinggi, Kota Tangerang berujung di jeruji besi Polres Metro Tangerang Kota. Siswanto (48) seorang pedagang dipukul oleh pelaku berinisial HO (52). Tersangka merupakan ‘tukang pukul’ yang beroperasi di Pasar Induk Tanah Tinggi. Lelaki berusia 52 tahun ini pun langsung dibekuk oleh jajaran Polrestro Tangerang pada Rabu (3/1/2018).

Wakapolresto Tangerang Kota AKBP Harley Silalahi mengatakan, akibat perbuatan H Ompong tersebut seorang pedagang bernama Siswanto, mengalami luka lebam di bagian wajah. “Pelaku memukul korban dengan tangan kanan dan kiri ke bagian pipi kanan dan kiri korban sebanyak dua kali,” ujar Harley di Mapolresto Tangerang Kota. Rabu (3/1/2018).

Penganiayaan itu terjadi pada 30 Desember lalu. Saat itu korban mendapat informasi bahwa akan ada sosialisasi aturan baru dari manajemen pasar. “Korban tidak senang dengan aturan baru tersebut. Saat sosialisasi dilakukan, korban malah melakukan orasi di tengah pasar. Saat melakukan orasi itu pelaku langsung mendatangi korban,” jelasnya.

Menurut Harley, H Ahmad alias H Ompong merupakan tukang pukul Pasar Induk Tanah Tinggi. Dia bekerja sebagai eksekutor manajemen pasar induk terhadap pedagang yang menunggak bayaran.

Kasat Reskrim Polresto Tangerang AKBP Dedi Dedi Supriyadi menambahkan, seusai penganiayaan itu korban langsung melapor ke polisi dan langsung dilakukan penangkapan terhadap H Ompung.

“Pelaku ditangkap saat sedang keliling di Pasar Induk Tanah Tinggi. Tidak ada perlawanan saat dilakukan penangkapan. Aksi pelaku melakukan penganiayaan dalam kasus ini premanisme,” jelasnya.

Atas kejadian itu, korban sudah melakukan autopsi di rumah sakit dan hasilnya korban mengalami luka lebam. “Untuk kasusnya masuk premanisme. Tapi dia sendiri bukan masuk preman, sebab dia petugas pasar. Kalau ada orang dagang nunggak, tugasnya dia melakukan penagihan ke pedagang itu,” jelasnya.

Sementara itu, H Ompong mengaku sudah bekerja sebagai karyawan Pasar Induk sejak 2000. Sehari-hari dia bekerja sebagai petugas parkir di pasar tersebut. “Saya juga tim eksekusi. Jadi kalau ada yang belum bayar, sekali dua kali, yang ketiganya baru saya langsung eksekusi,” tandasnya.

Dalam penganiayaan itu, H Ompong mengaku bertindak spontan, karena kesal dengan korban yang malah berorasi. Padahal, pihak manajemen pasar hanya melakukan sosialisasi aturan baru. “Saya emosi melihat dia orasi. Saya pukul dua kali, tidak ada yang membantu. Saya pukul di bagian wajah. Tugas saya memang melakukan eksekusi pedagang,” tukasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 dan 352 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Saat ini pelaku mendekam di Polrestro Tangerang.(Ajis)