SERANG, Pelitabanten.com – Gubernur Banten Wahidin Halim telah memerintahkan kepada Biro Hukum untuk segera membentuk tim pertimbangan penambangan pasir laut dari Pulau Tunda, Ampel dan Sangiang di Kabupaten Serang terkait reklamasi di Teluk Jakarta.
“Arahan dari Gubernur Banten tadi, akan dibentuk tim pertimbangan yang tergabung dari beberapa organisasi perangkat daerah (OPD),” kata Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Banten, Agus Mintono ditemui usai melakukan rapat pimpinan terbatas di Pendopo KP3B Curug, Kota Serang yang dipimpin langsung oleh Gubernur Banten Wahidin Halim di Aula Bappeda Banten di Serang, Senin (16/10/2017)
Hadir dalam rapat pimpinan terbatas tersebut, Kepala Bappeda Banten Hudaya Latuconsina, Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu dan Pelayanan Satu Pintu Wahyu Wardhana, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Eko Palmadi, Biro Adpem Mahdani, serta sejumlah pejabat eselon III terkait dengan perizinan dan ESDM.
Agus mengatakan, arahan pembentukan tim pertimbangan tersebut merupakan rencana awal Gubernur Banten Wahidin Hali, yang akan dibahas lebih lanjut lagi.
“Detailnya nanti kita akan rapatkan lagi. Mulai kapan tim pertimbangan ini bekerja, termasuk siapa-siapa saja yang terlibat dan terkait,” katanya.
Satu hal yang menjadi tujuan Gubernur Banten, kata Agus, tim pertimbangan dibentuk untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Banten.
“Jangan sampai masyarakat Banten yang dirugikan dengan adanya pengerukan pasir, yang penting lagi jangan sampai karena kegiatan pengerukan pasir laut akan merusak lingkungan hidup. Intinya jangan ada yang dikorbankan, itu tujuan pembentukan tim pertimbangan yang disampaikan oleh Gubernur,” katanya.
Bahkan kata dia, nanti tim pertimbangan tersebut berencana akan mengundang sejumlah pakar seperti lingkungan hidup, perhubungan, kelautan dan pakar hukum.
“Nanti akan dibicarakan lagi. Termasuk kapan jadwal efektif tim mulai bekerja. Kita lihat dulu perkembangan dan arahan lebih lanjut dari pimpinan,” kata Agus.
Kepala Dinas ESDM Banten Eko Palmadi didampingi, Plt Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara, Deri Dariawan menambahkan, jika tim yang diharapkan oleh Wahidin terbentuk nantinya akan mendapatkan gambaran mengenai pengerukan pasir laut di perairan Banten.
“Rencananya saya sendiri dari ESDM akan terlibat dalam tim. Kita tinggal menunggu perkembangan yang akan dilakukan oleh Biro Hukum. Karena Gubernur Banten tadi meminta kepada Agus Mintono (Kepala Biro Hukum) yang membentuk,” katanya.
Sebelumnya Kepala ESDM Banten Eko Palmadi mengatakan, Pemprov Banten belum mengeluarkan izin terkait penambangan pasir di pesisir Banten kaitannya dengan pencabutan moratorium reklamasi di Teluk Jakarta yang dikeluarkan Pemerintah Pusat.