Beranda News

Sidang Putusan Dismissal MK: Permohonan Pemohon Tidak Bisa Diterima

Sidang Putusan Dismissal MK: Permohonan Pemohon Tidak Bisa Diterima
Vivi Sumantri Jayabaya, Anggota DPR RI dan Rubama, SE, Ketua Bapilu DPC Demokrat Lebak berpose bersma pendukung WH-Andika setelah Putusan MK. Selasa (4/4/2017)

JAKARTA, Pelitabanten.com – Dalam sidang putusan dismissal perselisihan hasil Pilkada Provinsi Banten di gedung Mahkamah Konstitusi Jl. Medan Merdeka Barat No.6  Jakarta, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Perselisihan Hasil Pilkada Provinsi Banten Tahun 2017. “Menyatakan permohonan pemohon tidak bisa diterima,” ujar Arief Hidayat. Selasa (4/4/2017)

Dalam putusannya, Arief mengungkapkan penolakan tersebut karena pemohon tidak mempunyai legal standing, karena hasil Pilkada melebihi ambang batas yang diatur dalam Pasal 158 dimana selisihnya lebih dari satu persen.

Disebutkan dismissal merupakan pekerjaan hakim untuk meneliti, memilah gugatan yang masuk ke pengadilan. Proses ini penting karena pengadilan atau hakim tidak boleh menolak perkara, meskipun dari awal sesungguhnya perkara tersebut tidak layak untuk diperkarakan, karena tidak memenuhi syarat formal maupun syarat materil.

Putusan dismissal akan menentukan sebuah perkara dilanjutkan atau sebaliknya gugatannya tidak dapat diterima dan oleh karenanya kandas di tengah jalan. Syarat-syarat tersebut terutama terkait hal-hal formil seperti hak hukum para pihak (legal standing), tenggang waktu pengajuan gugatan, syarat persentase selisih perolehan suara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kendati demikian penting, sidang putusan dismissal perselisihan hasil Pilkada Provinsi Banten yang digelar hari ini tidak diharidi oleh kedua Paslon Cagub Cawagub Banten, hanya kedua kuasa hukum yang terlihat menghadiri sidang.

Sebelumnya,  sekira pukul 9:00 hingga 12:00 jajaran Majlis Hakim yang terdiri dari hakim Suhartoyo,  Maria Farida Indrati,  Arief Hidayat,  Anwar Usman,   I Dewa Gede Palguna, Manahan MP Sitompul,  Wahidudin Adams dan Aswanto membacakan 11 putusan sidang dismissal.

Bersama dengan Banten,  MK membacakan putusan dismissal bersama sembilan daerah lainnya dengan menyesuaikan nomor registrasi gugatan. Pembacaan putusan dimulai dengan pembacaan putusan untuk perselisihan Pilkada Bupati Dogiyai dengan nomor registrasi 38. Pilkada Banten sendiri terdaftar dinomor 45.

Sebelumnya pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur nomor urut 2 untuk Pilkada Banten, Rano Karno-Embay Mulya Syarief resmi mengajukan permohonan perselisihan hasil pilkada 2017 ke Mahkamah Konatitusi pada Selasa (28/2/2017) lalu.

Rasa syukur penuh haru disampaikan oleh Ketua Bapilu DPC Demokrat Kab. Lebak, Rubama, SE, “Saya bersyukur, bangga dan terharu atas putusan MK yang menolak gugatan Pilkada Banten. Kepada seluruh pendukung, kader dan simpatisan untuk menyambut kemenangan ini dengan penuh rasa syukur, tidak jumawa. Sebab kemenangan WH-Andika adalah kemenangan rakyat Banten. Semoga Gubernur dan Wakil Gubernur yang baru dapat membawa perubahan agar Banten lebih baik lagi. Dapat memenuhi janji kampanye terutama di bidang pendidikan dan kesehatan masyarakat Banten yang mau berobat ke RS cukup membawa KTP  tentunya ini yang di harapkan masyarakat Banten,” pungkasnya.