Beranda News

Sidang Kasus Anak Wakil Walikota Tangerang Ditunda, Kuasa Hukum: Hasil Assessment BNN Harus Rehabilitasi

Sidang Kasus Anak Wakil Walikota Tangerang Ditunda, Kuasa Hukum: Hasil Assessment BNN Harus Rehabilitasi
Sidang Kasus Narkoba Anak Wakil Walikota Tangerang Ditunda Senin Depan (23/11). Kuasa Hukum: Assessment BNN Mereka Harus di Rehabilitasi atau Rawat inap bukan Dipenjara Karna Merupakan Korban Narkoba. Foto Ahmad Syihabudin Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat anak dari Wakil Walikota Tangerang, Sachrudin. terdakwa Akmal bersama tiga orang temannya Taufik, Dede dan Syarifudin yang harusnya digelar pada Senin, (16/11/2020) ditunda.

Rencananya sidang yang laksanakan secara virtual karna masih masa Pandemi Covid-19 di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang itu pihak kuasa hukum terdakwa akan menyampaikan Assessment Badan Narkotika Nasional (BNN) terhadap empat orang terdakwa.

“Untuk sidang hari ini kita (Kuasa Hukum) sudah mendapatkan Assessment dari BNN, bahwa klien kami adalah korban penyalahgunaan narkoba, dan hari ini rencananya akan kita tunjukan bahwa inilah hasil Assassment nya, tapi kan ternyata sidangnya ditunda, Karna Majelis Hakimnya sedang sakit,” Ujar Sri Arfani, penasehat hukum terdakwa kepada wartawan yang sudah menunggu diluar ruang sidang. Senin, (16/11).

Masih menurut Sri Afriani “surat Assessment klien kami merupakan alat bukti bahwa klien kami adalah pengguna atau sering dikenal juga dengan korban. Untuk itulah pada sidang yang semesti nya hari ini kami akan menghadirkan saksi ahli yaitu seorang dokter dan ahli hukum pidana,” kata dia.

Sri mengungkap pada sidang di hari Senin mendatang pada tanggal 23 November 2020 nanti, pihaknya akan tetap memberikan hasil dari Assessment BNN yang mana menyebut hasil bahwa mereka (para terdakwa) adalah Korban dan harus di Rehabilitasi atau rawat inap bukan di penjara.

“Para pengguna narkoba bukanlah aib bagi keluarga. Tetapi, mereka korban yang harus disupport, dan dimotivasi agar kedepan tidak terjerumus kembali dalam penyalahgunaan narkoba,” terangnya.

Terkait tuntutan hukum, Sri bersama kuasa hukum lainnya mengaku akan menunggu hasil dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang jelas hasil dari Assasment BNN harus rehabilitasi rawat inap.

“Intinya adalah klien kami adalah korban bukan pengedar, bukan Koruptor atau Teroris, jadi Harus di Rehabilitasi, kami berharap semua harus merangkul dan mensupport klien kami karna adalah Korban, karna sesuai undang undang nomer nomer 4 tahun 2010 pengguna narkoba itu harus direhabilitasi bukan dipenjara,” tukasnya.

Selanjutnya Sri kembali menegaskan, pihaknya akan terus memperjuangkan nasib klien nya hingga di rehabilitasi, kata Dia dalam persoalan penyalahgunaan narkoba Negara harus hadir menyelamatkan anak-anak bangsa sebagai korban yang telah mengkonsumsi narkoba.