Beranda News

Sadis, Bocah Dua Tahun Tewas Dihajar Pacar Ibunya

Sadis, Bocah Dua Tahun Tewas Dihajar Pacar Ibunya
Adnan Al-Ghazali, bocah laki-laki usia 2 tahun tewas mengenaskan setelah dipukul oleh pacar ibunya di Jalan Panti Asuhan, Kampung Ceger Kelurahan Jurangmangu Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan pada hari Selasa 15 November 2016.

TANGERANG, Pelitabanten.com – Adnan Al Ghazali, Bocah laki-laki berusia 2 tahun 10 bulan tewas secara mengenaskan di tangan Wahyudi (32) tahun, yang merupakan kekasih ibunya, Desi (22) tahun. Adnan menerima bogeman mentah dari tangan pelaku secara bertubi-tubi.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ayi Supardan, mengatakan peristiwa memilukan terjadi di rumah Wahyudin (32) di Jalan Panti Asuhan, Kampung Ceger Kelurahan Jurangmangu Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan pada hari Selasa 15 November 2016. Hal itu bermula ketika Adnan bersama ibunya Desti, dijemput pelaku ke rumahnya.

“Saat di rumah tersangka, ibu korban yang pacar tersangka bercerita tengah kesal karena anaknya nakal dan sering memaki dan berkata kasar kepadanya,” ungkap Ayi Supardan, Rabu (16/11/2016).

Kesal mendengar aduan sang kekasih, duda beranak dua itu kemudian memukuli bocah malang tersebut secara membabi buta. Bocah mungil itu dipukuli pada bagian badan, kepala, tangan serta kakinya hingga mengalami luka memar. Puas menganiaya, pelaku kemudian memasukan tubuh korban ke dalam lemari.

Baca Juga:  Kemendagri Terima Penghargaan Sukses PK21 dari BKKBN

Adnan akhirnya tewas, diduga akibat sesak nafas. Nyawanya melayang saat dilarikan orangtuanya ke rumah sakit.

“Setelah itu korban mengalami sesak napas, lalu korban di bawa ke RS Sari Asih, Ciledug dan akhirnya dirujuk ke RSUD Tangsel. Namun, setelah dilakukan perawatan pertama di RSUD Tangsel korban meninggal dunia,” papar Ayi.

Mendapat laporan adanya kekerasan, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan pimpinan AKP Sumiran kemudian bergerak. Polisi akhirnya mengamankan Wahyudin.

Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 atas perubahan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak berdasarkan Jo pasal 338 KUHP jo pasal 351 ayat (3) KUHP.

“Tersangka sudah kita amankan, saat ini tengah dimintai keterangannya,” ungkap AKBP Ayi Supardan.