Beranda News

Pembunuhan Pria Bersimbah Darah di Periuk Tangerang Dilakukan Mantan Karyawan Sakit Hati

Pembunuhan Pria Bersimbah Darah di Periuk Tangerang Dilakukan Mantan Karyawan Sakit Hati
Kapolsek Jatiuwung Kompol Aditya Sembiring, Ungkap Kasus Pembunuhan Pria Bersimbah Darah di Periuk Tangerang. Foto Ahmad Syihabudin Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Kepolisian Sektor (Polsek) Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota Mengungkap pelaku pembunuhan terhadap pria yang bersimbah darah di Jalan Bayur Kelurahan Periuk, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, pada Kamis (19/11) lalu.

Pelaku berinisial N alias J (23) diketahui merupakan salah satu mantan karyawan korban yang sudah bekerja selama 13 tahun lamanya.

Motif pelaku menghabisi nyawa korban bernama Kit Fo (42) kelahiran Sungai Liat, Bangka Belitung, tempat tinggal dadap Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, karna dendam dan sakit hati motor pelaku dihilangkan korban kemudian diganti namun tidak sesuai keinginan pelaku.

“Pelaku yakni N Alisa J (23) mengaku menghabisi nyawa korban Karna sakit hati dan dendam, sebab sepeda motornya dihilangkan oleh korban,” terang Kapolsek Jatiuwung Kompol Aditya Sembiring dalam Konferensi Pers. Senin, (23/11/2020).

Motif dan Cara Pelaku Habisi Nyawa Korban

Dalam keterangan Persnya, Kapolsek Jatiuwung ini mengungkap Modus pelaku menghabisi nyawa korban yang merupakan mantan Bossnya ini.

Diawali dengan penemuan jasad korban bersimbah darah di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berdasarkan keterangan beberapa saksi dan diikuti olah TKP, jajaran Satreskrim Pola Jatiuwung yang dibantu Polsek Pasar Kamis berhasil meringkus pelaku N alias J diwilayah pasar kamis, Kabupaten Tangerang.

Aditya, mengatakan setelah mendapat informasi tewasnya korban. Kemudian penyelidikan dan penyidikan langsung digelar oleh tim Reskrim dan ditemukan titik terang mengarah ke satu orang terduga pelaku ini.

“Pada pukul 23.30 kami berhasil mengamankan orang yang kami duga sebagai pelaku tunggal. Dari hasil pemeriksaan diketahui korban memiliki hubungan antara karyawan dengan pengusaha,” ungkap Aditya.

Ia menyampaikan bahwa pelaku N alias J merupakan salah seorang mantan karyawan Korban yang dendam dan sakit hati sebab korban hilangkan motor miliknya.

“Tersangka ini merupakan karyawan korban dan sudah saling kenal selama 13 tahun belakangan. Pada tahun 2017 sepeda motor pelaku dihilangkan oleh korban dan minta diganti tapi tidak sesuai keinginan pelaku,” kata Dia.

Setelah kejadian tersebut pelaku sempat berwirausaha sendiri, namun mengalami bangkrut karna kondisi saat ini, Dari hal tersebut, lanjut Aditya, korban teringat akan motornya yang pernah dihilangkan korban untuk ditagih kembali, namun saat itu korban dianggap memberikan pernyataan yang tidak menyenangkan.

Karna sakit hati yang sudah mendalam, pelaku berencana menghabisi nyawa korban dengan menyiapkan sebuah palu untuk melancarkan aksinya.

“Pelaku sakit hati dan mulai merencanakan sebuah pembunuhan. Dan terjadilah pembunuhan itu di tempat sepi, tepatnya di Jalan Bayur,” ungkap Aditya.

Masih kata Kapolsek, untuk melancarkan aksinya menghabisi nyawa korban, pelaku sempat berpura-pura meminta tolong kepada korban untuk diantarkan ke rumah kerabatnya didaerah Bayur Tangerang.

“Pelaku mendatangi korban dan sudah menyiapkan palu yang dimasukan dalam tas. Kemudian pelaku minta antar dan diantar oleh korban, kemudian di jalan sepi pelaku mengeluarkan palu kemudian memukul ke bagian kepala korban sebanyak 9 kali, hingga korban tewas berlumuran darah di TKP,” jelasnya.

Kapolsek menambahkan, setelah menghabisi nyawa korban secara sadis, pelaku lalu bergegas meninggalkan korban dengan membawa lari motor yang digunakan korban saat itu, pelaku juga sempat membuang barang bukti palu yang digunakan tidak jauh dari lokasi.

“Setelah itu pelaku membawa sepeda motor korban dan pergi ke wilayah Kabupaten Tangerang. Tetapi tim kami bergerak cepat dan berhasil meringkusnya,” tukasnya.

Atas perbuatan pembunuhan berencana yang dilakukan, pelaku kini dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun dan atau 15 tahun penjara.