Beranda News

Pelayanan Publik Kota Tangerang Raih Predikat Terbaik

Pelayanan Publik Kota Tangerang Raih Predikat Terbaik
Diterima Walikota Arief R Wismansyah, Ombudsman Nilai Pelayanan Publik Kota Tangerang Masuk Predikat Terbaik. Foto Pelitabanten.com (*/Ist)

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Berdasarkan hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) Tahun 2022 yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia (RI), Pemkot Tangerang dianugerahi Piagam Penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 dan meraih zona hijau kategori A predikat kualitas terbaik dengan nilai 88,47. Meningkat dari tahun sebelumnya yang masuk di zona kuning kategori C predikat kualitas sedang dengan nilai 74,95.

Piagam Penghargaan diserahkan langsung oleh Ketua Perwakilan (Kalan) Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Fadli Afriadi kepada Wali Kota Tangerang, H. Arief R Wismansyah di Kantor Wali Kota Tangerang, Rabu, (01/02/2023).

“Saya mewakili Pemerintah Kota Tangerang mengucapkan banyak terimakasih kepada bapak ibu Ombudsman RI, Pak Kalan dan bapak ibu perwakilan ombudsman Provinsi Banten atas evaluasi dan bimbingannya.

“Terimakasih juga tentunya kepada teman-teman OPD karena berkat kerja kerasnya dalam pelayanan kepada masyarakat sehingga indeks pelayanan kita dapat meningkat dari tahun lalu.” ujar Wali Kota.

Untuk itu, Arief meminta agar penghargaan ini dapat menjadi motivasi dan pelecut semangat bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkup Pemerintah Kota Tangerang untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Tujuannya kan jelas, bukan soal angka dan predikat ya namun ketika kita bisa meraih nilai maksimal berarti pelayanan kita kepada masyarakat berarti ya semaksimal itu,”

“Karena itu hak masyarakat Kota Tangerang yang harus kita penuhi dan juga menyangkut pelayanan kepada masyarakat ya standar pelayanan kita harus selalu meningkat. Buat action plan, jadikan sebagai dedikasi kita untuk masyarakat Kota Tangerang,” jelas Arief.

Kepala Perwakilan (Kalan) Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Fadli Afriadi menerangkan bahwa penilaian tersebut merupakan bentuk apresiasi dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah atas komitmen dan kompetensinya dalam menyelenggarakan pelayanan publik.

“Selamat kepada Pemerintah Kota Tangerang karena berhasil memperoleh peningkatan yang luar biasa sekali dari zona kuning ke zona hijau dan menduduki peringkat ke-19 secara nasional.”

“Semoga penilaian ini juga dapat menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kota dalam memenuhi standar pelayanan sesuai amanat undang-undang yang berlaku.” harap Fadli.

Lebih lanjut, Fadli menjabarkan rincian dalam penilaian kepatuhan standar pelayanan publik di Kota Tangerang diantaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan nilai 92,21, Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil dengan nilai 91,38, Dinas Pendidikan dengan nilai 87,07 dan Dinas Sosial dengan nilai 80,71.

“Sedangkan untuk Puskesmas ada Puskesmas Batuceper dengan nilai 90,18 dan Puskesmas Cipondoh dengan nilai 98,29.” tukas Kalan.

Sebagai informasi, Ombudsman RI pada tahun 2022 telah menyelenggarakan penilaian terhadap kepatuhan standar pelayanan publik di 25 Kementerian, 14 Lembaga, 34 Pemerintah Provinsi, 98 Pemerintah Kota dan 415 Pemerintah Kabupaten yang menyelenggarakan produk administratif, Puskesmas, Polres dan Kantor Pertanahan di Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Penilaian dibagi ke dalam empat dimensi, yaitu Dimensi Input, Dimensi Proses, Dimensi Output, dan Dimensi Pengaduan. Dimensi Input terdiri dari variabel penilaian kompetensi pelaksana dan variabel pemenuhan sarana prasarana pelayanan, dimensi Proses terdiri dari variabel standar pelayanan publik, dimensi Output terdiri dari variabel penilaian persepsi maladministrasi, dan dimensi Pengaduan terdiri dari variabel pengelolaan pengaduan pelayanan publik.

Adapun tingkatan nilai dalam Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik ini terdiri dari zona merah kategori E predikat kualitas terendah dengan interval nilai dari 0 sampai 31,99, kemudian zona merah kategori D predikat kualitas rendah dengan interval nilai dari 32,00 sampai 53,99, lalu zona kuning kategori C predikat kualitas sedang dengan interval nilai dari 54,00 sampai 77,99, selanjutnya zona hijau kategori B predikat kualitas tinggi dengan interval nilai dari 78,00 sampai 87,99 dan terakhir zona hijau kategori A predikat kualitas tertinggi dengan interval nilai dari 88,00 sampai dengan 100.