TANGERANG, Pelitabanten.com – Dua pelaku pembunuhan Ari Jaenudin dan Imam Soleh, yang menewaskan anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) bernama Purnama Ramdhani, divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (3/2/2016). Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 12 tahun penjara.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu (10/5/2015), saat itu korban bernama Purnama Ramadhani tewas setelah mengalami 27 tusukan senjata tajam yang menghujani tubuhnya.
Ketua Majelis Hakim Indra Jamuka memutuskan kedua terdakwa yang merupakan anggota ormas FBR itu terbukti melanggar pasal 170 KUHP ayat 2 ke 3 tentang secara terbuka dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap manusia yang mengakibatkan kematian.
“Menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara,” kata ketua majelis Hakim Indra Jamuka.
Ketua majelis hakim menjelaskan, putusan tersebut berdasarkan pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
“Yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mencerminkan budaya bangsa indonesia yang mengedepankan musyawarah dan mufakat,” tegasnya.
Usai mendengar putusan, kedua terdakwa tersebut menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum Tatu Aditya.