Beranda News

Mau Susun Skripsi, Keluarga Mahasiswa Jafar Sodik Mohon Polda Metro Jaya Kabulkan Penangguhan Penahanan

H. Bambang Sunaryo, SH, MH.
H. Bambang Sunaryo, SH, MH

JAKARTA, Pelitabanten.com – Jafar Sodik yang merupakan salah satu Mahasiswa yang saat ini di tahan di Polda Metro Jaya yang telah dijadikan usai aksi unjuk rasa mahasiswa di depan gedung Perwakian Republik Indonesia (DPR RI) pada Senin (11/4/22) waktu lalu.

Pihak keluarga Jafar Sodik melalui kuasa hukumnya Bambang Sunaryo, SH, MH, berharap Polda Metro Jaya dapat mengabulkan surat perihal permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap kliennya yang telah diajukan pada tanggal 14 April 2022 lalu.

Bambang mengatakan, Jafar Sodik merupakan salah satu Mahasiswa Universitas Indraprasta (Unindra) Jakarta yang saat ini di tahan di Polda Metro Jaya dijadikan tersangka usai aksi unjuk rasa mahasiswa di depan gedung Dewan Perwakian Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Senin (11/4/22).

Kata dia, Jafar Sodik bin Marulloh adalah seorang Mahasiswa aktif dari Universitas Indraprasta PGRI Fakultas Ilmu Pendidikan dan Pengetahuan Sosial dengan Studi Pendidikan berdasarkan kartu tanda mahasiswa dengan Nomor NPM: 201914500143 yang berlaku sampai dengan Agustus 2024.

“Dan saat ini, klien kami sudah semester enam, akan menghadapi tengah semester, juga akan mulai menyusun skripsi, oleh karena itu saya berharap diberikan penangguhan penahanan oleh Polda Metro Jaya,” kata Bambang Sunaryo dalam keterangannya kepada Wartawan, Minggu (24/4/22).

Ia mengungkapakan, pada tanggal 11 April 2022 kliennya benar mengikuti demonstrasi di depan gedung DPR RI yang sampai saat ini masih di tahan dan dijadikan tersangka.

“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B 11/ IV/ 2022/ SPKT/ SEKTOR TANAH ABANG/ POLRES JAKARTA PUSAT/ POLDA METRO JAYA dan telah dijadikan tersangka pada tanggal 13 April 2022,” tutur Bambang.

Menurutnya, padahal berdasarkan statmen Karopemnas Div Brigjen Pol. Ahmad pada tanggal 15 April 2022 dalam acara Indonesia Lawyers Club Tv One yang menyatakan sebagian besar yang ditangkap telah dilepas, sementara yang tetap ditahan untuk proses hukum dipastikan tidak ada yang berstatus mahasiswa.

“Dengan stetmen tersebut, kami selaku Penasehat Hukum berpendapat bahwa seorang Mahasiswa yang bernama Jafar Sodik alias Jafar yang saat ini masih ditahan di Polda Metro Jaya seharusnya juga segera dibebaskan karena masih berstatus mahasiwa aktif,” bebernya.

Sementara itu, Rully Anwar adik Jafar Sodik juga berharap pengajuan penangguhan kakaknya dapat di kabulkan, mengingat akan proses penyusunan proposal skripsi.

“Ya, kami berharap Pak Polisi dapat mempertimbangkan pengajuan penangguhan dari kuasa hukum kaka saya dan keluarga. Dan dari pihak keluarga pastinya ada proses baik dengan akan mediasi ke pihak korban,” ungkapnya.

Rully menceritakan bahwa di citayem dekat tempat tinggalnya, Jafar itu dikenal sebagai sosok yang ramah dan aktif dalam organisasi dikalangan masyatrakat. Menurutnya sejak lahir hingga dewasa Jafar belum pernah tersandung masalah hukum. Bahkan sehari – hari selepas kuliah, di rumah aktif mengikuti pengajian.

“Kak Jafar sehari – hari rajin mengaji berkelakukan baik, dan belum pernah melakukan tindak pidana, atau berantem atau berurusan dengan pihak yang berwajib. Malah saya lebih sering mendengar dia itu aktif diberbagai organisasi sosial, diantaranya kerap melakukan penggalangan dana membantu saudara – saudara kita yang terdampak korban bencana,” pungkasnya.