LEBAK, Pelitabanten.com– Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Masyarakat Pro-Anti Korupsi (AMPRAK) Kabupaten Lebak, menuding adanya Mobil Plat Merah yang digunakan Pejabat Kecamatan diwilayah Kabupaten Lebak Banten belum Bayar Pajak, hal itu berdasarkan investigasi DPC LSM AMPRAK Kabupaten Lebak pada Minggu (24/08/2025).
Duleh, Ketua DPC LSM AMPRAK Kabupaten Lebak menyampaikan mobil dinas Kecamatan yang seharusnya taat terhadap pajak dan memberikan contoh kepada masyarakat namun ditemukan menunggak selama 3 bulan.
“Mustahil tidak ada anggaran untuk pemeliharaan dan pembayaran pajak dalam pertahunnya. Mobil tersebut digunakan sebagai inventaris ASN pejabat tingkat kecamatan di wilayah Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak belum bayar pajak dan sudah terlambat tiga bulan,” ungkapnya.
Duleh, menjelaskan bahwa kasus tersebut melanggar peraturan dan wajib dikenakan sanksi, penggunanya, dengan alasan keterlambatan pembayaran pajak dapat menyebabkan kerugian keuangan daerah karena adanya sanksi administrasi dan bunga yang harus dibayar.
“Penggunaan mobil aset daerah untuk kepentingan pribadi atau karena kedudukan jabatan tanpa membayar pajak dapat dianggap sebagai penyalahgunaan aset daerah,” tegas Duleh.
Duleh, menjelaskan bahwa keterlambatan membayar pajak dalam hal ini telah terjadi pengabaian terhadap hukum positif Indonesia. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah, termasuk sanksi administrasi dan bunga untuk keterlambatan pembayaran pajak.
“Peraturan tentang Pengelolaan Aset Daerah. Peraturan ini mengatur tentang pengelolaan aset daerah, termasuk penggunaan dan pemeliharaan aset daerah”, terangnya.
DPC LSM AMPRAK Kabupaten Lebak, Duleh, mendesak pemerintah daerah Kabupaten Lebak dapat memberikan sanksi kepada pejabat atau Camat yang melakukan pelanggaran tersebut, dengan sanksi yang bisa diterapkan.
Pejabat atau Camat dapat dikenakan sanksi administratif, seperti teguran, penundaan kenaikan gaji, atau pemberhentian dari jabatan. Pejabat atau Camat dapat dikenakan sanksi keuangan, seperti pembayaran denda dan bunga atas keterlambatan pembayaran pajak”, pungkasnya. (MIR)