KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Direktur PT. AS Berjaya, Agung Dwi Firmansah juga sebagai konsumen CIMB Niaga Auto Finance (CNAF),merasa kecewa terhadap penyidik Unit Krimsus Sat Res Kriminal Umum Polres Metro Tangerang Kota.
Pasalnya, Sejak dirinya melaporkan adanya peristiwa hukum ke pihak berwajib dengan LP Polisi Nomor: LP/B/1537/XI/2023/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA , tertanggal 10 November 2023, hingga saat ini belum ada tindakan serius dan nyata dari penyidik terhadap terlapor (CIMB Niaga Auto Finance red) yang diduga telah melakukan penggelapan uang (adanya selisih pencairan uang dari Terlapor kepada Pelapor).
Dalam keterangannya Agung mengatakan, bahwa penyidik informasinya akan memanggil ulang pelapor pada akhir Mei 2024 untuk dimintai keterangan tambahan serta mengungkap dan membuktikan bahwa kasus yang ia laporkan sedang berjalan, namun surat pemanggilan tersebut tidak kunjung datang untuk dirinya sebagai pelapor.
“Anehnya lagi saya dapat undangan via pesan Whatsapp” oleh penyidik untuk datang ke polres tanpa surat resmi, tentu saja saya tolak, karena pemanggilan melalui pesan Whatsapp saya anggap tidak resmi, ” jelas Agung kepada Media, Jumat (31/5/2024).
Keterangan lainnya Kata Agung merasa laporannya terkesan lambat dan belum ada penanganan serius berencana dirinya akan membuat laporan lanjutan ke Paminal Polres metro Tangerang kota berharap laporan dirinya ke polisi dapat ditindak lanjuti dengan cepat dan tepat.
” Kalau penanganan kasus yang saya laporkan bertele tele dan terkesan lambat maka rencana saya selanjutnya akan membuat laporan lanjutan ke Paminal Polres metro Tangerang Kota,” Bebernya.
Telah disampaikan kepada pihak penyidik beberapa poin yang terindikasi adanya kesalahan yang dilakukan oleh pihak terlapor CNAF, antara lain.
– pihak leasing CNAF mendatangi rumah pelapor yang merupakan konsumen CNAF (tanpa konfirmasi sebelumnya) untuk melakukan penagihan atas 10 jam keterlambatan pembayaran cicilan dengan menggunakan ID card tidak sesuai (Diduga Palsu) dan tanpa dokumen resmi CNAF,
-kontrak pembiayaan mencantumkan klausula baku yang DILARANG sesuai dengan UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
– adanya selisih pencairan uang sebesar Rp. 49.415.000 yang diterima oleh Pelapor (konsumen CNAF), disebutkan di dokumen CNAF pokok pembiayaan Rp. 494.451.000 dan diterima oleh Pelapor (Konsumen CNAF) setoran uang tunai sebesar Rp. 445.036.000, Dan adanya selisih tersebut tidak pernah dijelaskan dan di ungkapkan oleh pihak CNAF sampai dengan saat ini.
Saat di konfirmasi kepada penyidik yang menangani kasus tersebut menyatakan bahwa pihaknya tidak memperlambat proses penyidikan, apalagi kasus sudah masuk atensi pimpinan (Kasat Reskrim) untuk segera diproses.
“Jadi untuk diketahui bahwa proses hukum kasus ini dipastikan berjalan dan ditangani oleh kami,” ujarnya. Selasa (21/05).
Lalu saat Awak Media menanyakan dan singgung kenapa proses LP ini begitu lama, Dan terkesan berhenti ditempat, secara lisan penyidik menyampaikan.
“Biasalah Pak, kalau perusahaan besar, dipanggil kadang responnya lambat bisa beberapa minggu kemudian baru datang,”ucapnya.