LEBAK, Pelitabanten.com– Permasalahan sampah merupakan permasalahan yang serius yang harus ditangani bersama. Tentunya itu menjadi komitmen Pemerintah Desa Bojongleles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten. Hal itu disampaikan oleh Eman atau Jaro Eman selaku Kepala Desa Bojongleles, pada Kamis (24/04/2025).
Membuang sampah sembarangan tentunya akan memberikan dampak yang signifikan seperti merusak pemandangan, mendatangkan bau yang tidak sedap, mendatangkan banjir level rendah sampai yang tinggi, mendatangkan berbagai penyakit dan dapat mencemari lingkungan.
Jaro Eman, Kepala Desa Bojongleles akan menganggarkan untuk menyediakan bak sampah dan menjalin kerjasama dengan pihak Sampah untuk mengangkut sampah di wilayah Desa Bojongleles.
“Kejadian membuang sampah di wilayah Kampung Rancagede, RT 03/ RW 02 adalah salah satu kejadian yang harus menjadi pelajaran semuanya. Maka dari itu, mulai sekarang marilah kita membiasakan diri untuk tidak membuang sampah sembarangan,” ucapnya.
Jaro Eman, selaku Pemerintah Desa Bojongleles akan mencoba membangun sinergisitas dengan Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak untuk menjalin kerjasama baik dalam pengolahan, penyediaan tempat, dan mengatasi kesadaran membuang sampah di wilayah Pemerintahan Desa Bojongleles.
“Kita harus berkolaborasi untuk mengatasi permasalah sampah ini,” ungkapnya.
Diketahui Perda Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah Sanksi untuk membuang sampah sembarangan di Kabupaten Lebak, Banten dapat berupa denda administratif. Orang yang dengan sengaja membuang sampah di tempat yang tidak semestinya dapat dikenakan denda. Misalnya, Pasal 54 Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang pengelolaan sampah bahwa setiap orang yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 huruf a, huruf b, huruf C, dan huruf d, dikenakan sanksi administratif berupa: a). Teguran lisan; b). Teguran tertulis, dan/ atau; c). Pengenaan uang paksa paling banyak Rp 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). (MIR)